Berita

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar/Net

Politik

Direktur Pusako: Secara Konstitusional Haris Azhar dan Fatia Dilindungi UU, Mungkin Pak Luhut Tidak Baca UU

MINGGU, 27 MARET 2022 | 00:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinilai aneh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Maritim dan Investasi (Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebab, dalam UU Nomor 28/1999 yang antara lain disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam memastikan penyelenggaran negara bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Salah satunya menyampaikan masukan dan saran.

"Saya melihat apa yang diurai oleh Fatia di dalam channel (YouTube Haris Azhar) itu lebih merupakan saran agar penyelenggara negara bersih dan bebas dari KKN sebagaimana yang dititipkan oleh UU," kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam webinar yang diselenggarakan oleh IM57+ bertajuk "Dampak Penetapan Tersangka Fatia & Haris terhadap Riset Investigatif HAM, Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup" pada Sabtu (26/3).


Menurut Feri, UU memerintahkan penyelenggara negara tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan. Yang harus dilakukan penyelenggara negara adalah menyampaikan apa yang dianggap benar ke publik.

"Jadi bukan melaporkan," tegasnya.

"Jadi aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran lalu setelah memberikan saran, masukan, dan kritik atau apapun itu, malah kemudian dipidanakan," imbuhnya menegaskan.

Feri meyakini Luhut Binsar Pandjaitan dan orang-orang di sekitarnya pasti mengerti dan membaca UU. Sehingga, seharusnya tidak perlu ada pelaporan terhadap Haris dan Fatia.

"Tetapi ini memang lebih semangat otoritarianisme, memastikan seluruh orang yang berbeda sudut pandang ya dilaporkan," sesalnya.

Bahkan, lanjut Feri, dalam UUD Pasal 28 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pandangannya. Selain itu, pada Pasal 28 F juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengelola informasi dan menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media sekalipun yang dianggapnya penting agar informasi itu bisa didengarkan oleh orang lain.

"Jadi secara konstitusional Bang Haris dan Fatia dilindungi oleh UU," tegasnya lagi.

"Tapi sekali lagi, mungkin Pak Luhut tidak baca UU. Itu saja," demikian Feri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya