Berita

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar/Net

Politik

Direktur Pusako: Secara Konstitusional Haris Azhar dan Fatia Dilindungi UU, Mungkin Pak Luhut Tidak Baca UU

MINGGU, 27 MARET 2022 | 00:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinilai aneh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Maritim dan Investasi (Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebab, dalam UU Nomor 28/1999 yang antara lain disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam memastikan penyelenggaran negara bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Salah satunya menyampaikan masukan dan saran.

"Saya melihat apa yang diurai oleh Fatia di dalam channel (YouTube Haris Azhar) itu lebih merupakan saran agar penyelenggara negara bersih dan bebas dari KKN sebagaimana yang dititipkan oleh UU," kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam webinar yang diselenggarakan oleh IM57+ bertajuk "Dampak Penetapan Tersangka Fatia & Haris terhadap Riset Investigatif HAM, Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup" pada Sabtu (26/3).


Menurut Feri, UU memerintahkan penyelenggara negara tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan. Yang harus dilakukan penyelenggara negara adalah menyampaikan apa yang dianggap benar ke publik.

"Jadi bukan melaporkan," tegasnya.

"Jadi aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran lalu setelah memberikan saran, masukan, dan kritik atau apapun itu, malah kemudian dipidanakan," imbuhnya menegaskan.

Feri meyakini Luhut Binsar Pandjaitan dan orang-orang di sekitarnya pasti mengerti dan membaca UU. Sehingga, seharusnya tidak perlu ada pelaporan terhadap Haris dan Fatia.

"Tetapi ini memang lebih semangat otoritarianisme, memastikan seluruh orang yang berbeda sudut pandang ya dilaporkan," sesalnya.

Bahkan, lanjut Feri, dalam UUD Pasal 28 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pandangannya. Selain itu, pada Pasal 28 F juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengelola informasi dan menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media sekalipun yang dianggapnya penting agar informasi itu bisa didengarkan oleh orang lain.

"Jadi secara konstitusional Bang Haris dan Fatia dilindungi oleh UU," tegasnya lagi.

"Tapi sekali lagi, mungkin Pak Luhut tidak baca UU. Itu saja," demikian Feri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya