Berita

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar/Net

Politik

Direktur Pusako: Secara Konstitusional Haris Azhar dan Fatia Dilindungi UU, Mungkin Pak Luhut Tidak Baca UU

MINGGU, 27 MARET 2022 | 00:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinilai aneh. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Maritim dan Investasi (Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebab, dalam UU Nomor 28/1999 yang antara lain disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk berpartisipasi dalam memastikan penyelenggaran negara bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Salah satunya menyampaikan masukan dan saran.

"Saya melihat apa yang diurai oleh Fatia di dalam channel (YouTube Haris Azhar) itu lebih merupakan saran agar penyelenggara negara bersih dan bebas dari KKN sebagaimana yang dititipkan oleh UU," kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam webinar yang diselenggarakan oleh IM57+ bertajuk "Dampak Penetapan Tersangka Fatia & Haris terhadap Riset Investigatif HAM, Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup" pada Sabtu (26/3).


Menurut Feri, UU memerintahkan penyelenggara negara tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan. Yang harus dilakukan penyelenggara negara adalah menyampaikan apa yang dianggap benar ke publik.

"Jadi bukan melaporkan," tegasnya.

"Jadi aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran lalu setelah memberikan saran, masukan, dan kritik atau apapun itu, malah kemudian dipidanakan," imbuhnya menegaskan.

Feri meyakini Luhut Binsar Pandjaitan dan orang-orang di sekitarnya pasti mengerti dan membaca UU. Sehingga, seharusnya tidak perlu ada pelaporan terhadap Haris dan Fatia.

"Tetapi ini memang lebih semangat otoritarianisme, memastikan seluruh orang yang berbeda sudut pandang ya dilaporkan," sesalnya.

Bahkan, lanjut Feri, dalam UUD Pasal 28 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pandangannya. Selain itu, pada Pasal 28 F juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengelola informasi dan menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media sekalipun yang dianggapnya penting agar informasi itu bisa didengarkan oleh orang lain.

"Jadi secara konstitusional Bang Haris dan Fatia dilindungi oleh UU," tegasnya lagi.

"Tapi sekali lagi, mungkin Pak Luhut tidak baca UU. Itu saja," demikian Feri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya