Berita

Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi alias Pepen/Net

Hukum

Dari Pembebasan Lahan Penanggulangan Banjir, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terima Uang Rp 3,45 Miliar

JUMAT, 25 MARET 2022 | 14:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi alias Pepen disebut menerima uang Rp 3,45 miliar dari Direktur PT Hanaveri Sentosa dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi Mulya.

Hal itu terungkap saat sidang dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Suryadi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/3).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Suryadi memberikan uang sejumlah Rp 3,45 miliar kepada Pepen melalui Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan melalui Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Pepen.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Pepen dan Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahannya kepada terdakwa Suryadi.

Terdakwa Suryadi memiliki hak atas sebidang lahan di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atas nama PT Hanaveri Sentosa.

Pada 2021, Pemkot Bekasi melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan kegiatan pengadaan lahan polder air Kranji di Kelurahan Kranji yang bertujuan menanggulangi bencana banjir di wilayah Kelurahan Kranji.

Uang yang diberikan itu merupakan uang yang diminta langsung oleh Pepen dengan tujuan memperlancar proses pembayaran ganti rugi lahan dari Pemkot Bekasi kepada pemilik tanah yang akan digunakan dalam kegiatan penanggulangan banjir di Kelurahan Kranji.

Uang-uang itu diberikan secara bertahap. Yaitu, pada Oktober 2020, terdakwa memberikan uang Rp 1 miliar sesuai permintaan Pepen melalui Bunyamin yang digunakan untuk kepentingan pribadi Pepen.

Selanjutnya pada Juli 2021, Pepen meminta yang Rp 50 juta yang digunakan untuk membeli hewan qurban kepada terdakwa. Dan uang itu diberikan oleh terdakwa Suryadi beberapa hari kemudian melalui Bunyamin.

Kemudian pada akhir Agustus 2021, Pepen memberi arahan kepada Bunyamin di rumah pribadi Pepen untuk meminta uang Rp 300 juta kepada terdakwa Suryadi. Selanjutnya pada 30 Agustus 2021, terdakwa melalui Ingchelio memberikan yang Rp 300 juta kepada Pepen melalui Bunyamin.

Lalu pada Desember 2021, Pepen memberikan arahan kepada Bunyamin untuk meminta uang kepada terdakwa Suryadi guna membantu pembangunan Masjid Ar-Ryasakha yang dibangun oleh Yayasan Saka Ramdhan Aditya, di mana pendiri dan sebagian pengurus Yayasan adalah Pepen dan anak-anaknya. Terdakwa selanjutnya memberikan uang Rp 100 juta kepada Pepen melalui Bagus.

Masih pada Desember 2021, Bunyamin menemui terdakwa Suryadi dan meminta uang Rp 2 miliar yang digunakan untuk mengganti uang Bunyamin yang telah diberikan kepada Pepen sebelumnya. Di mana, pergantian uang tersebut atas arahan Pepen.

Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Bunyamin. Dari uang Rp 2 miliar itu, Rp 1,5 miliar untuk Bunyamin, dan sisanya Rp 500 juta diserahkan kepada Pepen melalui Mulyadi Latif alias Lom untuk kepentingan Pepen.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya