Berita

Walikota Bekasi (nonaktif) Rahmat Effendi alias Pepen/Net

Hukum

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Disebut Terima 4,1 M dari Lai Bui Min

JUMAT, 25 MARET 2022 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bekasi (nonaktif) Rahmat Effendi alias Pepen disebut menerima uang total Rp 4,1 miliar dari pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen. Sebanyak Rp 200 juta mengalir ke mantan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro.

Hal itu terungkap saat persidangan terdakwa Anen yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (23/3).

Dalam surat dakwaan, Anen didakwa memberikan uang seluruhnya sebesar Rp 4,1 miliar kepada Pepen dan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi.


Pemberian uang itu dimaksud supaya Pepen bersama Jumhana melakukan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik terdakwa di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 meter persegi terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202.

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pada Maret 2021 di rumah terdakwa Anen di Jalan Narogong Jaya IIIB RT.07/09, Rawalumbu, terdakwa Anen menyerahkan yang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) kepada Jumhana. Kemudian uang tersebut diserahkan Jumhana kepada Pepen senilai Rp 1 miliar, dan untuk pribadi Jumhana senilai Rp 300 juta.

Selanjutnya pada April 2021 di rumah terdakwa juga, menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Jumhana. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Pepen melalui Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Pepen.

Lalu pada Juni 2021 di tempat yang sama, terdakwa Anen menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Jumhana. Uang tersebut semuanya diserahkan langsung kepada Pepen.

Kemudian pada Agustus 2021 di tempat yang sama, terdakwa Anen menyerahkan yang Rp 200 juta kepada Jumhana. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pepen melalui Yudianto selaku Asisten Daerah I Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi.

Selanjutnya pada September 2021 di tempat yang sama, terdakwa Anen menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Jumhana. Dan uang itu diteruskan kepada Pepen melalui Dimas.

Lalu pada November 2021, terdakwa Anen menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Jumhana dan diteruskan kepada Pepen melalui Dimas.

Dan terakhir, pada Desember 2021, terdakwa Anen menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Jumhana. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pepen melalui Bagus sebesar Rp 200 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 300 juta Jumhana berikan kepada Chairoman J. Putro selaku Ketua DPRD Kota Bekasi senilai Rp 200 juta, dan untuk pribadi Jumhana sebesar Rp 100 juta.

Sehingga, total uang yang diterima Pepen dari terdakwa Anen sebesar Rp 3,5 miliar, Jumhana sebesar Rp 400 juta, dan Chairoman sebesar Rp 200 juta.

Untuk Chairoman sendiri, telah mengembalikan uang Rp 200 juta tersebut kepada KPK setelah Pepen ditangkap oleh KPK sekitar sebulan setelahnya. Chairoman sendiri saat ini sudah dipecah dari jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya