Walikota Bekasi (nonaktif) Rahmat Effendi alias Pepen/Net
Walikota Bekasi (nonaktif) Rahmat Effendi alias Pepen disebut menerima uang total Rp 4,1 miliar dari pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen. Sebanyak Rp 200 juta mengalir ke mantan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro.
Hal itu terungkap saat persidangan terdakwa Anen yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (23/3).
Dalam surat dakwaan, Anen didakwa memberikan uang seluruhnya sebesar Rp 4,1 miliar kepada Pepen dan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi.
Pemberian uang itu dimaksud supaya Pepen bersama Jumhana melakukan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik terdakwa di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 meter persegi terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202.
Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pada Maret 2021 di rumah terdakwa Anen di Jalan Narogong Jaya IIIB RT.07/09, Rawalumbu, terdakwa Anen menyerahkan yang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) kepada Jumhana. Kemudian uang tersebut diserahkan Jumhana kepada Pepen senilai Rp 1 miliar, dan untuk pribadi Jumhana senilai Rp 300 juta.
Selanjutnya pada April 2021 di rumah terdakwa juga, menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Jumhana. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Pepen melalui Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Pepen.
Lalu pada Juni 2021 di tempat yang sama, terdakwa Anen menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Jumhana. Uang tersebut semuanya diserahkan langsung kepada Pepen.
Kemudian pada Agustus 2021 di tempat yang sama, terdakwa Anen menyerahkan yang Rp 200 juta kepada Jumhana. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pepen melalui Yudianto selaku Asisten Daerah I Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi.
Selanjutnya pada September 2021 di tempat yang sama, terdakwa Anen menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Jumhana. Dan uang itu diteruskan kepada Pepen melalui Dimas.
Lalu pada November 2021, terdakwa Anen menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Jumhana dan diteruskan kepada Pepen melalui Dimas.
Dan terakhir, pada Desember 2021, terdakwa Anen menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Jumhana. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pepen melalui Bagus sebesar Rp 200 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 300 juta Jumhana berikan kepada Chairoman J. Putro selaku Ketua DPRD Kota Bekasi senilai Rp 200 juta, dan untuk pribadi Jumhana sebesar Rp 100 juta.
Sehingga, total uang yang diterima Pepen dari terdakwa Anen sebesar Rp 3,5 miliar, Jumhana sebesar Rp 400 juta, dan Chairoman sebesar Rp 200 juta.
Untuk Chairoman sendiri, telah mengembalikan uang Rp 200 juta tersebut kepada KPK setelah Pepen ditangkap oleh KPK sekitar sebulan setelahnya. Chairoman sendiri saat ini sudah dipecah dari jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi.