Berita

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko/RMOL

Hukum

Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, Dono Purwoko Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

KAMIS, 24 MARET 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko segera diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Ikhsan Fernandi Z telah melimpahkan perkara dan surat dakwaan Dono Purwoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (23/3).

"Penahanan terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (24/3).


Sehingga kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim berikut penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dono Purwoko akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dono Purwoko resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik KPK pada Rabu, 10 November 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 lalu. Dono disebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar.

Dalam perkaranya, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.

Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut TA 2011.

Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh Dono dan atas perintah Dono kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.

Selanjutnya sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Kemudian, ditindaklanjuti lagi oleh Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kemudian sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.

Akibat perbuatan Dono dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya