Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman/Net

Politik

Demi Jaga Marwah Presiden dan MK, Anwar Usman Sebaiknya Mundur Usai Nikahi Adik Jokowi

KAMIS, 24 MARET 2022 | 12:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian UU atau judicial review (JR) UU 3/2022 tentang IKN akan menjadi satu contoh kasus putusan hakim konstitusi yang berpotensi tidak adil, jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tetap mempertahankan jabatannya usai menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati.

Begitu pendapat Ceo & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/3).

"Kok rasa-rasanya saya termasuk yang enggak yakin ketua MK bebas dari conflict of interest. Salah satu contoh kasus misalnya pengujian UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan masyarakat sipil," ujar Pangi.

Menurut Pangi, secara filosofi hakim adalah perwakilan Tuhan di muka bumi, sehingga hakim diberikan hak prerogatif untuk memutuskan suatu perkara, termasuk perkara hukuman mati.

Akan tetapi, Pangi memandang seharusnya kedudukan yang mandiri seorang hakim harus terjaga di mata rakyat, terutama di mata para pencari keadilan. Karena pada saat memutus perkara, dia kerap kali mendengar pertanyaan hakim kepada saksi, apakah memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang berperkara.

"Oleh karena itu, secara etik, moral dan prinsip keadilan, jika betul nantinya Ketua MK RI Anwar Usman, menikahi adik Presiden Jokowi, maka yang bersangkutan Anwar Usman sebaiknya Mundur demi menjaga marwah, kewibawaan MK dan demi menjaga citra presiden," tuturnya.

Maka dari itu, Pangi menilai hubungan dekat yang akan terbangun antara Anwar Usman dan Jokowi berpotensi mencoreng marwah MK di satu sisi, dan menimbulkan keraguan di publik terhadap putusan-putusan JR yang dikeluarkan MK.

"Bagaimana mungkin seorang Hakim Konstitusi bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya jika pihak yang berperkara dalam suatu persidangan mempunyai hubungan kekerabatan dan atau keluarga dengan salah satu hakim?" tandasnya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya