Berita

Pemred Koran SN yang juga Ketua JMSI Sumsel Agus harizal (baju hitam) tengah membuat laporan dugaan intimidasi di Polda Sumatera Selatan/Ist

Hukum

Kapolda Sumsel Diminta Usut Tuntas Intimidasi Wartawan yang Beritakan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

RABU, 23 MARET 2022 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemred Koran Suara Nusantara (SN) Agus Harizal resmi melaporkan intimidasi dan ancaman terhadap dirinya usai memberitakan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Selatan ini sebelumnya diteror oleh orang tak dikenal ke nomor handphonenya dan mengancam bakal menyiramnya dengan cuka para alias asam sulfat yang digunakan untuk mengolah getah karet.

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi yang mendampingi laporan meminta agar Kapolda Sumatera Selatan memberi atensi terhadap jajaran sehingga kasus ini bisa segera dituntaskan guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.  


"Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal," kata Oktaf kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Rabu (23/3).

Ia juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.     

"Untuk hak jawab bisa diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran cetak atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media. Kemudian terkait hak jawab dan hak koreksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 tentang pers, yakni pers nasional melayani hak jawab dan koreksi," tandas Oktaf Riadi.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.

"Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan," tegas Kombes Supriadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya