Berita

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyaksikan penandatanganan komitmen bersama seluruh pimpinan Pemda guna mendukung terwujudnya Pengadaan barang dan Jasa (PBJ) yang transparan, akuntabel, menghindari benturan kepentingan, memperkuat Unit Kerja (UK) PBJ, serta mencegah korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)/Ist

Hukum

98 Persen Saran dan Rekomendasi KPK Dijalankan Pemerintah Pusat

RABU, 23 MARET 2022 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa KPK terus berupaya untuk menutup celah praktik korupsi dengan melalukan monitoring pengawasan, disamping melakukan supervisi terhadap kasus-kasus yang jalan ditempat.

Nawawi menjelaskan, dalam upaya pencegahan korupsi ini, Direktorat Monitoring KPK juga melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

"Selama ini, 98 persen hasil kajian dan rekomendasi KPK dilaksanakan pemerintah pusat dengan baik. Hal ini demi mencegah terjadinya korupsi," ungkap Nawawi saat sambutan di rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemprov Sulawesi Tenggara, Rabu (23/3).


Di antaranya, jelas Nawawi, kajian terkait Program PEN. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan ketidakjelasan prioritas. Di mana, Pemda tidak menyiapkan dokumen perencanaan yang memadai atas kegiatan yang dibiayai dari sumber pinjaman.

Selanjutnya, belum ada pengaturan terhadap pemanfaatan Sisa Hasil Tender (SHT) sehingga dimungkinkan pemanfaatan SHT diluar peruntukkan dalam dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman. Dan terakhir, inspektorat lemah dalam memitigasi risiko korupsi.

Selain itu, dalam pelaksanaan program 2022, Nawawi juga berharap pemda dapat menyusun roadmap dan rencana pengawasan program Percepatan Penurunan angka stunting hingga target prevalensi Nasional 13 persen. Mengingat, prevalensi stunting pada 2018-2021 masih di atas 30 persen.

Terkait strategi penindakan KPK, Nawawi menyampaikan, KPK terbatas pada dua subyek hukum saja yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penyelenggara Negara (PN). Pihak lain di luar itu dapat menjadi subjek hukum KPK jika bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama APH dan PN.

"Saya sempat tanya Deputi Penindakan KPK, kenapa seolah KPK hanya nangkapi Bupati atau walikota saja? Ternyata karena laporan pengaduan masyarakat begitu tingginya akhir-akhir ini memang banyak terkait itu. Utamanya dalam kaitan pengadaan proyek-proyek strategis di suatu daerah," jelas Nawawi

Terakhir, Nawawi mendorong agar Kepala Daerah dapat menginstruksikan kepada OPD untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN dengan jujur sebelum batas akhir 31 Maret.

Acara yang digelar di Ballroom Hotel Claro, Kendari tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPKP Sultra, perwakilan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Inspektur Provinsi Sultra, para Bupati/Walikota se-Sultra, para Sekda Kab/Kota se-Sultra, para Inspektur Daerah Kab/Kota se-Sultra, serta para Kepala OPD/Dinas.

Dalam rangkaian acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama seluruh pimpinan pemda guna mendukung terwujudnya Pengadaan barang dan Jasa (PBJ) yang transparan, akuntabel, menghindari benturan kepentingan, memperkuat Unit Kerja (UK) PBJ, serta mencegah korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Kegiatan ditutup dengan pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAK) Sultra sebagai komunitas Penyuluh Antikorupsi di wilayah tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya