Aksi KSPSI di Gedung DPR/RMOL
Aksi KSPSI di Gedung DPR/RMOL
Dalam aksinya, KSPSI membawa dua tuntutan aksi. Pertama mereka menuntut pembatalan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sementara tuntutan kedua adalah menolak revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketua Umum DPP KSPSI, Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional atau melanggar UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki. Tujuannya, agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Senin, 29 Desember 2025 | 00:40
Senin, 29 Desember 2025 | 01:10
Senin, 29 Desember 2025 | 08:40
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Senin, 29 Desember 2025 | 13:09
UPDATE
Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16
Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11