Berita

Aksi KSPSI di Gedung DPR/RMOL

Politik

Akal-akalan DPR dan Pemerintah Rendahkan Akal Budi, Alasan KSPSI Geruduk Senayan

RABU, 23 MARET 2022 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu siang (23/3).

Dalam aksinya, KSPSI membawa dua tuntutan aksi. Pertama mereka menuntut pembatalan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sementara tuntutan kedua adalah menolak revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua Umum DPP KSPSI, Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional atau melanggar UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki. Tujuannya, agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik.


Namun begitu, DPR dan Pemerintah masih saja berkeras hati untuk tetap memberlakukan UU tersebut. Tetapi bukan dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut, melainkan dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU.

"Sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU, maka UU Cipta Kerja otomatis dapat diberlakukan kembali," ujar Jumhur kepada wartawan.

"Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Jumhur menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini, bukan saja tindakan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Lebih jauh daripada itu, juga tindakan mulia demi menyelamatkan masa depan pekerja pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dari tindakan kesewang-wenangan pembuat UU.

"Walau demikian, aksi unjuk rasa dilakukan itu haruslah tetap dilakukan dengan tertib, mengikuti protokol kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi kelantangan dalam menyuarakan aspirasi kaum pekerja Indonesia," pungkasnya. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya