Aksi KSPSI di Gedung DPR/RMOL
Aksi KSPSI di Gedung DPR/RMOL
Dalam aksinya, KSPSI membawa dua tuntutan aksi. Pertama mereka menuntut pembatalan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sementara tuntutan kedua adalah menolak revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketua Umum DPP KSPSI, Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional atau melanggar UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki. Tujuannya, agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
UPDATE
Senin, 28 September 2026 | 18:16
Senin, 28 September 2026 | 18:09
Senin, 28 September 2026 | 17:44
Senin, 28 September 2026 | 17:38
Senin, 28 September 2026 | 17:33
Senin, 28 September 2026 | 17:25
Senin, 28 September 2026 | 17:16
Senin, 28 September 2026 | 17:08
Senin, 28 September 2026 | 17:05
Senin, 28 September 2026 | 16:59