Berita

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyati/Net

Politik

Haris Azhar dan Fatia Dipaksa Jadi Tersangka agar Tidak "Cerewet"

RABU, 23 MARET 2022 | 08:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat kental terasa dalam penetapan tersangka Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyati atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.

Tak hanya pembungkaman, penetapan tersangka keduanya juga dinilai tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Luhut Binsar Pandjaitan belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga, alat bukti tidaklah cukup menjadikan Haris dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, Rabu (23/3).


Semestinya, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendekatan restorative justice, karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Dengan demikian, kata dia, penyidik tidak boleh gegabah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.

"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," sesalnya.

Lebih jauh, ia melihat proses hukum dua aktivis HAM ini sebagai bentuk pembungkaman dari penguasa atas suara-suara kritis dari rakyat.

"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara, sekalipun apa yang disampaikan (Fatia dan Haris) itu atas dasar hasil riset," cetusnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya