Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

Istilah Subsidi Bagi Jemaah Haji Dinilai Tidak Tepat

RABU, 23 MARET 2022 | 08:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggunaan istilah “subsidi” bagi jemaah haji dikritisi Komisi VIII DPR RI. Sebab dana yang selama ini disebut “subsidi” sejatinya berasal dari dana milik jemaah haji yang dititipkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menjelaskan bahwa argumennya itu merujuk pada UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, tepanya pada Pasal 6 dan Pasal 7.

Di Pasal 6 disebutkan,“Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH”.


Sementara di Pasal 7 berbunyi, “Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji”.

Sebagai tambahan, di bagian penjelasan Pasal 7 Ayat (1) juga diterangkan bahwa dana titipan jemaah haji merupakan dana yang tidak dicatat dalam APBN.

Singkatnya, kata politisi PKS itu, ada persepsi yang mesti diluruskan terkait penggunaan istilah subsidi bagi jemaah haji. Pasalnya, dana yang selama ini dianggap sebagai subsidi sebenarnya bersumber dari setoran jemaah yang dikelola oleh BPKH, sehingga menghasilkan nilai manfaat.

“Nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menanggulangi biaya riil penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, tidak tepat jika nilai manfaat ini disebut subsidi,” jelasnya.

Pada tahun 2021, realisasi dana yang dikelola oleh BPKH menembus Rp158,77 triliun dengan total nilai manfaat sebesar Rp 10,51 triliun. Dana yang dikelola tersebut berasal dari dana setoran 270.534 jemaah yang dikelola BPKH melalui dua instrumen, yakni investasi (71 persen) dan penempatan di Bank Syariah (29 persen).

Anggota Badan Legislasi ini menekankan BPKH agar menggunakan logika peraturan perundang-undangan sehingga tepat dalam melihat kedudukan jemaah haji. Ia juga mengusulkan agar penggunaan istilah subsidi bagi jemaah haji perlu dikaji ulang demi menempatkan kedudukan jemaah haji secara terhormat.

“Selain menimbulkan kesan yang merendahkan martabat jemaah, penggunaan istilah subsidi juga tidak ditemukan dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Atas dasar itu, kami memandang perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap istilah tersebut demi terwujudnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam melihat isu jemaah haji,” ujarnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya