Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

Istilah Subsidi Bagi Jemaah Haji Dinilai Tidak Tepat

RABU, 23 MARET 2022 | 08:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggunaan istilah “subsidi” bagi jemaah haji dikritisi Komisi VIII DPR RI. Sebab dana yang selama ini disebut “subsidi” sejatinya berasal dari dana milik jemaah haji yang dititipkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menjelaskan bahwa argumennya itu merujuk pada UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, tepanya pada Pasal 6 dan Pasal 7.

Di Pasal 6 disebutkan,“Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH”.


Sementara di Pasal 7 berbunyi, “Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji”.

Sebagai tambahan, di bagian penjelasan Pasal 7 Ayat (1) juga diterangkan bahwa dana titipan jemaah haji merupakan dana yang tidak dicatat dalam APBN.

Singkatnya, kata politisi PKS itu, ada persepsi yang mesti diluruskan terkait penggunaan istilah subsidi bagi jemaah haji. Pasalnya, dana yang selama ini dianggap sebagai subsidi sebenarnya bersumber dari setoran jemaah yang dikelola oleh BPKH, sehingga menghasilkan nilai manfaat.

“Nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menanggulangi biaya riil penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, tidak tepat jika nilai manfaat ini disebut subsidi,” jelasnya.

Pada tahun 2021, realisasi dana yang dikelola oleh BPKH menembus Rp158,77 triliun dengan total nilai manfaat sebesar Rp 10,51 triliun. Dana yang dikelola tersebut berasal dari dana setoran 270.534 jemaah yang dikelola BPKH melalui dua instrumen, yakni investasi (71 persen) dan penempatan di Bank Syariah (29 persen).

Anggota Badan Legislasi ini menekankan BPKH agar menggunakan logika peraturan perundang-undangan sehingga tepat dalam melihat kedudukan jemaah haji. Ia juga mengusulkan agar penggunaan istilah subsidi bagi jemaah haji perlu dikaji ulang demi menempatkan kedudukan jemaah haji secara terhormat.

“Selain menimbulkan kesan yang merendahkan martabat jemaah, penggunaan istilah subsidi juga tidak ditemukan dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Atas dasar itu, kami memandang perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap istilah tersebut demi terwujudnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam melihat isu jemaah haji,” ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya