Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

Istilah Subsidi Bagi Jemaah Haji Dinilai Tidak Tepat

RABU, 23 MARET 2022 | 08:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggunaan istilah “subsidi” bagi jemaah haji dikritisi Komisi VIII DPR RI. Sebab dana yang selama ini disebut “subsidi” sejatinya berasal dari dana milik jemaah haji yang dititipkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menjelaskan bahwa argumennya itu merujuk pada UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, tepanya pada Pasal 6 dan Pasal 7.

Di Pasal 6 disebutkan,“Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH”.


Sementara di Pasal 7 berbunyi, “Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji”.

Sebagai tambahan, di bagian penjelasan Pasal 7 Ayat (1) juga diterangkan bahwa dana titipan jemaah haji merupakan dana yang tidak dicatat dalam APBN.

Singkatnya, kata politisi PKS itu, ada persepsi yang mesti diluruskan terkait penggunaan istilah subsidi bagi jemaah haji. Pasalnya, dana yang selama ini dianggap sebagai subsidi sebenarnya bersumber dari setoran jemaah yang dikelola oleh BPKH, sehingga menghasilkan nilai manfaat.

“Nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menanggulangi biaya riil penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, tidak tepat jika nilai manfaat ini disebut subsidi,” jelasnya.

Pada tahun 2021, realisasi dana yang dikelola oleh BPKH menembus Rp158,77 triliun dengan total nilai manfaat sebesar Rp 10,51 triliun. Dana yang dikelola tersebut berasal dari dana setoran 270.534 jemaah yang dikelola BPKH melalui dua instrumen, yakni investasi (71 persen) dan penempatan di Bank Syariah (29 persen).

Anggota Badan Legislasi ini menekankan BPKH agar menggunakan logika peraturan perundang-undangan sehingga tepat dalam melihat kedudukan jemaah haji. Ia juga mengusulkan agar penggunaan istilah subsidi bagi jemaah haji perlu dikaji ulang demi menempatkan kedudukan jemaah haji secara terhormat.

“Selain menimbulkan kesan yang merendahkan martabat jemaah, penggunaan istilah subsidi juga tidak ditemukan dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Atas dasar itu, kami memandang perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap istilah tersebut demi terwujudnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam melihat isu jemaah haji,” ujarnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya