Berita

Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah saat RDP dengan Kementan, Selasa (22/3)/Repro

Politik

Masalah Migor Berkepanjangan, LuLuk Nur Hamidah Minta Skema Subsidi Korporasi Sawit Dievaluasi

SELASA, 22 MARET 2022 | 18:00 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terkait dengan masalah kelangkaan minyak goreng (Migor) yang terjadi dua bulan terakhir kembali dikritik oleh anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah, Selasa (22/3).

Sorotan itu disampaikan Luluk saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Eselon I Kementerian Pertanian, dan Dirut beberapa BUMN pangan seperti Bulog, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Pupuk Indonesia.

Luluk meminta indikasi permainan antar distributor Minyak goreng didalami hingga tuntas. Sebab, ada dugaan skema subsidi yang justru menguntungkan pihak korporasi dan dikuasai oleh mafia.


Ia mengaku heran, karena selain ada kucuran insentif biodiesel senilai Rp 110 triliun untuk pihak korporasi sawit, juga ada kucuran subsidi minyak goreng dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) sebesar Rp 3,7 triliun yang didistribusikan untuk produsen minyak goreng.

Dalam pandangan Luluk, peran BPDKS sudah menjauh dari tujuan dan fungsi pembentukan BPDKS. Sehingga, kata Luluk, harus dibongkar tuntas apakah memang tidak ada indikasi pelanggaran Undang Undang.

"Terkait subsidi ternyata untuk produsen dan korporasi sawit, ini ada kesalahan atau bagaimana dan menurut saya harus dibongkar tuntas karena BPDKS sudah tidak sesuai dengan fungsinya," demikian kata Luluk, Selasa (22/3).

Ia menengarai para produsen sawit berpotensi mendapatkan keuntungan setelah aturan harga eceran tertinggi (HET) dicabut. Apalagi, para produsen diduga kuat menguasai jaringan distribusi.

Terkait dengan BPDKS, Luluk meminta badan tersebut dikembalikan lagi ke Komisi IV sesuai tujuan pembentukannya. kata Ketua DPP PKB bidang Luar Negeri seharusnya BPDKS berada di bawa koordinasi Kementerian Pertanian.

"Tugas fungsi dan kewenangan BPDPKS udah jauh dari semangat UU Perkebunan!" pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya