Berita

Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah saat RDP dengan Kementan, Selasa (22/3)/Repro

Politik

Masalah Migor Berkepanjangan, LuLuk Nur Hamidah Minta Skema Subsidi Korporasi Sawit Dievaluasi

SELASA, 22 MARET 2022 | 18:00 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terkait dengan masalah kelangkaan minyak goreng (Migor) yang terjadi dua bulan terakhir kembali dikritik oleh anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah, Selasa (22/3).

Sorotan itu disampaikan Luluk saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Eselon I Kementerian Pertanian, dan Dirut beberapa BUMN pangan seperti Bulog, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Pupuk Indonesia.

Luluk meminta indikasi permainan antar distributor Minyak goreng didalami hingga tuntas. Sebab, ada dugaan skema subsidi yang justru menguntungkan pihak korporasi dan dikuasai oleh mafia.


Ia mengaku heran, karena selain ada kucuran insentif biodiesel senilai Rp 110 triliun untuk pihak korporasi sawit, juga ada kucuran subsidi minyak goreng dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) sebesar Rp 3,7 triliun yang didistribusikan untuk produsen minyak goreng.

Dalam pandangan Luluk, peran BPDKS sudah menjauh dari tujuan dan fungsi pembentukan BPDKS. Sehingga, kata Luluk, harus dibongkar tuntas apakah memang tidak ada indikasi pelanggaran Undang Undang.

"Terkait subsidi ternyata untuk produsen dan korporasi sawit, ini ada kesalahan atau bagaimana dan menurut saya harus dibongkar tuntas karena BPDKS sudah tidak sesuai dengan fungsinya," demikian kata Luluk, Selasa (22/3).

Ia menengarai para produsen sawit berpotensi mendapatkan keuntungan setelah aturan harga eceran tertinggi (HET) dicabut. Apalagi, para produsen diduga kuat menguasai jaringan distribusi.

Terkait dengan BPDKS, Luluk meminta badan tersebut dikembalikan lagi ke Komisi IV sesuai tujuan pembentukannya. kata Ketua DPP PKB bidang Luar Negeri seharusnya BPDKS berada di bawa koordinasi Kementerian Pertanian.

"Tugas fungsi dan kewenangan BPDPKS udah jauh dari semangat UU Perkebunan!" pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya