Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Net

Hukum

KPK Terus Berupaya Cegah Penyalahgunaan Wewenang dalam Kontestasi Pilkada

SELASA, 22 MARET 2022 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi Pilkada. Hal itu dikarenakan tingginya angka korupsi di daerah yang diakibatkan karena nafsu kekuasaan dan biaya politik yang tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara Talkshow 2 Dekade Rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) bertajuk "Sinergi Membangun Negeri: Mencegah Kriminal Menguasai Negeri" yang diadakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara daring dan luring, Selasa (22/3).

Ghufron mengatakan, tingginya angka korupsi di daerah, selain karena nafsu kekuasaan, juga disebabkan permasalahan lainnya seperti biaya politik yang tinggi. Membengkaknya biaya politik dapat mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi.


"Dengan kontestasi Pilkada yang berbiaya tinggi, setelah terpilih pejabat akan memikirkan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama pemilihan. Modal tersebut tidak cukup hanya diperoleh dari gaji resmi saja, sehingga ia melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup modalnya," ujar Ghufron.

Ghufron membeberkan, bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya, seperti jual-beli perizinan, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, hingga jual-beli izin konsesi sumber daya alam.

"Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat juga seringkali dilakukan demi merawat konstituen (pemilih). Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya," kata Ghufron.

Oleh karena itu, Ghufron menyatakan bahwa KPK terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi Pilkada, salah satunya dengan menyusun pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Sehingga, parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah.

"Selain kepada Parpol, KPK juga berupaya menanamkan nilai integritas dalam penyelenggaraan Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih Pemilu melalui program integritas pemimpin dan integritas pemilih. Sehingga untuk mencegah praktik money politic, kita minta komitmen semua pihak," jelas Ghufron.

Selain itu, Ghufron memberikan apresiasi kepada PPATK karena terus mendukung upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh kepala daerah.

"Uang yang diperoleh pemimpin daerah, harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi. Karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut," terang Ghufron.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2020, PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi transaksi keuangan mencurigakan ke KPK. Hal tersebut merupakan upaya sinergi pencegahan dan penindakan korupsi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.

Senada dengan Ghufron, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu rentan terjadi money politic, termasuk dari hasil korupsi.

"Banyak ditemukan kasus ijon untuk calon kepala daerah, seperti di Jombang, Cimahi, Bandung Barat dan lainnya, di mana sebelum terpilih, memperoleh dana untuk Pemilu dari berbagai pihak dan setelah terpilih kepala daerah memberikan balas-budi kepada pihak yang memberi dana," kata Ivan.

Ivan yang pernah menjabat sebagai Satgas Money Politic PPATK berharap, dalam kontestasi Pemilu seharusnya bukan untuk mengadu banyaknya uang agar memenangkan Pemilu, melainkan visi dan misi dari para kandidat.

Namun, dalam praktiknya, kekuatan money politic menjadi penentu penting seorang kandidat terpilih atau tidak dalam kontestasi Pemilu. Hal ini dikarenakan sikap permisif praktik korupsi di masyarakat ditambah kurangnya kedekatan calon kepala daerah dengan konstituen.

"Sehingga, kampanye menjadi cara yang gencar dilakukan calon kepala daerah untuk memenangkan pemilu dan berbiaya mahal," pungkas Ivan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya