Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Net

Hukum

KPK Terus Berupaya Cegah Penyalahgunaan Wewenang dalam Kontestasi Pilkada

SELASA, 22 MARET 2022 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi Pilkada. Hal itu dikarenakan tingginya angka korupsi di daerah yang diakibatkan karena nafsu kekuasaan dan biaya politik yang tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara Talkshow 2 Dekade Rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) bertajuk "Sinergi Membangun Negeri: Mencegah Kriminal Menguasai Negeri" yang diadakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara daring dan luring, Selasa (22/3).

Ghufron mengatakan, tingginya angka korupsi di daerah, selain karena nafsu kekuasaan, juga disebabkan permasalahan lainnya seperti biaya politik yang tinggi. Membengkaknya biaya politik dapat mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi.


"Dengan kontestasi Pilkada yang berbiaya tinggi, setelah terpilih pejabat akan memikirkan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama pemilihan. Modal tersebut tidak cukup hanya diperoleh dari gaji resmi saja, sehingga ia melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup modalnya," ujar Ghufron.

Ghufron membeberkan, bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya, seperti jual-beli perizinan, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, hingga jual-beli izin konsesi sumber daya alam.

"Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat juga seringkali dilakukan demi merawat konstituen (pemilih). Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya," kata Ghufron.

Oleh karena itu, Ghufron menyatakan bahwa KPK terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi Pilkada, salah satunya dengan menyusun pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Sehingga, parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah.

"Selain kepada Parpol, KPK juga berupaya menanamkan nilai integritas dalam penyelenggaraan Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih Pemilu melalui program integritas pemimpin dan integritas pemilih. Sehingga untuk mencegah praktik money politic, kita minta komitmen semua pihak," jelas Ghufron.

Selain itu, Ghufron memberikan apresiasi kepada PPATK karena terus mendukung upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh kepala daerah.

"Uang yang diperoleh pemimpin daerah, harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi. Karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut," terang Ghufron.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2020, PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi transaksi keuangan mencurigakan ke KPK. Hal tersebut merupakan upaya sinergi pencegahan dan penindakan korupsi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.

Senada dengan Ghufron, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu rentan terjadi money politic, termasuk dari hasil korupsi.

"Banyak ditemukan kasus ijon untuk calon kepala daerah, seperti di Jombang, Cimahi, Bandung Barat dan lainnya, di mana sebelum terpilih, memperoleh dana untuk Pemilu dari berbagai pihak dan setelah terpilih kepala daerah memberikan balas-budi kepada pihak yang memberi dana," kata Ivan.

Ivan yang pernah menjabat sebagai Satgas Money Politic PPATK berharap, dalam kontestasi Pemilu seharusnya bukan untuk mengadu banyaknya uang agar memenangkan Pemilu, melainkan visi dan misi dari para kandidat.

Namun, dalam praktiknya, kekuatan money politic menjadi penentu penting seorang kandidat terpilih atau tidak dalam kontestasi Pemilu. Hal ini dikarenakan sikap permisif praktik korupsi di masyarakat ditambah kurangnya kedekatan calon kepala daerah dengan konstituen.

"Sehingga, kampanye menjadi cara yang gencar dilakukan calon kepala daerah untuk memenangkan pemilu dan berbiaya mahal," pungkas Ivan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya