Berita

Sekretaris Muslimah Milenial Indonesia (MMI), Andhiyani Muhadi/Net

Publika

Selain Pelecehan Seksual, Kesenjangan Upah Antargender di Dunia Kerja adalah Masalah

OLEH: ANDHIYANI MUHADI*
SENIN, 21 MARET 2022 | 10:47 WIB

Kondisi tempat kerja yang tidak nyaman tentunya sangat mengganggu produktivitas para pekerja, terlebih ketika situasi tersebut diperparah oleh perasaan tidak aman akan adanya tindakan pelecehan seksual yang membayangi.

Toh Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) setelah lama melewati drama penolakan dan perubahan jadi RUU TPKS, kini hanya disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022.

Pelecehan seksual sangat mungkin terjadi pada karyawan di lingkungan kerja. Hal ini bisa kita ketahui dengan melihat berita yang seliweran di media sosial atau jumlah laporan kekerasan seksual pada instansi terkait. Atau bisa saja salah satu dari kita pernah menjadi korban atau bahkan pelaku? Yang terakhir semoga tidak.


Oleh karena itu, adanya undang-undang tentang hal tersebut sangat dibutuhkan demi keamanan dan kenyamanan kerja karyawan yang secara tidak langsung akan mempengaruhi produktivitas dan kebahagiaan para pekerja.

Sementara itu, hal lain yang juga menjadi masalah dalam dunia kerja adalah upah. Setiap tahun ketika memperingati hari buruh, para buruh selalu menuntut kenaikan upah, yah karena memang upah adalah hal paling mendasar yang menjadi alasan seseorang untuk bekerja.

Untuk kesejahteraan dan hidup yang layak. Barangkali kamu pernah mendengar keluhan teman atau keluarga yang seorang karyawan. Yang mengeluhkan gajinya hanya cukup untuk memenuhi kelangsungan hidup sampai sebulan.

Hal tersebut tentunya tidak bisa menjadi harapan untuk mengembangkan kualitas hidup. Saya pernah menjadi tempat curhat teman saya yang bekerja sebagai seorang karyawan. ia adalah seorang perempuan. Menurutnya, selain upah yang hanya cukup untuk sebulan, sebetulnya ada hal lain yang menjadi masalah dalam dunia kerja.

Yakni masalah kesenjangan upah antara karyawan laki-laki dan perempuan. Saat itu saya baru mengetahui bahwa warisan budaya kuno yang membedakan perlakuan antara perempuan dan laki-laki di hadapan publik itu telah selesai. Rupanya belum.

Pandangan yang membedakan wilayah domestik dan publik antara perempuan dan laki-laki yang membagi peran dan tanggung jawab keduanya menjadikan perempuan hanya bertugas di dapur dan mengurusi rumah saja, sementara laki-laki bertanggung jawab untuk bekerja memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Pandangan tersebut bisa jadi tepat berlaku pada saman tertentu, namun untuk hari ini, menurut saya tidak. Ketika pendidikan semakin maju dan berkembang. Kualitas individu tidak lagi diukur berdasarkan jenis kelaminnya, melainkan kemampuannya.

Ketika indikator prestasi adalah ukuran untuk menentukan upah seorang pekerja. Lalu apa yang menyebabkan kesenjangan upah antar gender masih banyak terjadi? Sebelum saya mencoba menjawabnya. Saya mau sedikit menjelaskan situasi khusus yang pasti dialami oleh perempuan.

Kita tidak bisa menolak kodrat seorang perempuan. Bahwa ketika haid tentunya bisa mengganggu produktifitas kerja meskipun tidak semua perempuan mengalami nyeri berlebihan saat tiba masanya datang bulan. Dan karyawan perempuan yang sedang dalam masa persiapan kelahiran atau setelah melahirkan yang mengharuskan ia berada di rumah dalam waktu beberapa lama untuk menyusui dan menimang bayinya.

Kondisi itu tentunya mempengaruhi produktivitas pekerjaan seorang perempuan. Namun apakah hal ini yang menjadi sebab utama dalam kesenjangan upah antar gender ketika kita telah menerima kondisi dan keadaan bahwa ada suatu hal yang tidak terhindarkan yang dialami oleh seorang perempuan?

Kesenjangan upah bisa kita terima ketika adanya perbedaan tingkat pendidikan, latihan dan pengalaman yang tentunya mempengaruhi biaya produksi dan produktifitas seorang pekerja. Fakta bahwa perempuan dengan kondisi kodratinya menyebabkan ia kekurangan jam kerja dibanding laki-laki tentunya membuat proporsi biaya produksi yang berbeda pula.

Sehingga mempengaruhi tingkat upah. Jam kerja tersebut juga cenderung mempengaruhi dan mengganggu karir para pekerja perempuan. Namun apakah peradaban dan pendidikan kita gagal membuat kita memahami situasi khusus yang dialami perempuan?

*Penulis adalah Sekretaris Muslimah Milenial Indonesia (MMI)

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya