Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

Anak Buah Cak Imin Menolak saat Dipanggil KPK

SENIN, 21 MARET 2022 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin asal Jawa Timur enggan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Anak buah Cak Imin yang dimaksud, yaitu Achmad Amir Aslichin selaku anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Fraksi PKB. Amir Aslichin sedianya akan diperiksa sebagai saksi di Polresta Sidoarjo pada Jumat (18/3).

”Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (21/3).


Sementara itu kata Ali, tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi lainnya di tempat dan waktu yang sama. Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sulaksono selaku Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo; Ainun Amalia selaku Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon.

Selanjutnya, M. Bachruni Aryawan selaku Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo; Noer Rochmawati selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo; Haryono selaku Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo; Sutarti selaku Staf Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo; dan R. Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan Bupati Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

Sedangkan dua saksi lainnya, yaitu Murtadho selaku Camat Porong, dan Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta batal dilakukan pemeriksaan.

Untuk saksi Murtadho kata Ali, batal diperiksa karena sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

”Saksi Abdulloh Muchlis wiraswasta, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah, Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya