Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

Anak Buah Cak Imin Menolak saat Dipanggil KPK

SENIN, 21 MARET 2022 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin asal Jawa Timur enggan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Anak buah Cak Imin yang dimaksud, yaitu Achmad Amir Aslichin selaku anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Fraksi PKB. Amir Aslichin sedianya akan diperiksa sebagai saksi di Polresta Sidoarjo pada Jumat (18/3).

”Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (21/3).


Sementara itu kata Ali, tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi lainnya di tempat dan waktu yang sama. Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sulaksono selaku Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo; Ainun Amalia selaku Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon.

Selanjutnya, M. Bachruni Aryawan selaku Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo; Noer Rochmawati selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo; Haryono selaku Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo; Sutarti selaku Staf Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo; dan R. Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan Bupati Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

Sedangkan dua saksi lainnya, yaitu Murtadho selaku Camat Porong, dan Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta batal dilakukan pemeriksaan.

Untuk saksi Murtadho kata Ali, batal diperiksa karena sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

”Saksi Abdulloh Muchlis wiraswasta, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah, Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya