Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

Anak Buah Cak Imin Menolak saat Dipanggil KPK

SENIN, 21 MARET 2022 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin asal Jawa Timur enggan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Anak buah Cak Imin yang dimaksud, yaitu Achmad Amir Aslichin selaku anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Fraksi PKB. Amir Aslichin sedianya akan diperiksa sebagai saksi di Polresta Sidoarjo pada Jumat (18/3).

”Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (21/3).


Sementara itu kata Ali, tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi lainnya di tempat dan waktu yang sama. Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sulaksono selaku Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo; Ainun Amalia selaku Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon.

Selanjutnya, M. Bachruni Aryawan selaku Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo; Noer Rochmawati selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo; Haryono selaku Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo; Sutarti selaku Staf Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo; dan R. Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan Bupati Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

Sedangkan dua saksi lainnya, yaitu Murtadho selaku Camat Porong, dan Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta batal dilakukan pemeriksaan.

Untuk saksi Murtadho kata Ali, batal diperiksa karena sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

”Saksi Abdulloh Muchlis wiraswasta, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah, Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya