Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

Lima Anggota DPRD Bursel Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Uang dari Bekas Bupati Tagop

SENIN, 21 MARET 2022 | 08:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini. Lima di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Bursel pada Jumat (18/3).

"Bertempat di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka TSS dkk," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (21/3).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Ahmad Umasangadji selaku anggota DPRD Kabupaten Bursel Fraksi PDI Perjuangan; Ismail Loilatu selaku anggota DPRD Kabupaten Bursel Fraksi Demokrat; Herlin F Seleky selaku anggota DPRD Kabupaten Bursel Fraksi Demokrat.

Selanjutnya, Mokesen Solisa selaku anggota DPRD Kabupaten Bursel Fraksi Gerindra; Vence Titawael selaku anggota DPRD Kabupaten Bursel Fraksi Golkar; dan Koptu Husin Mamang selaku anggota TNI Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS," kata Ali.

Para saksi juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan oleh tersangka Tagop tanpa adanya kejelasan dasar aturan.

Sementara itu, empat orang lainnya yang juga dipanggil sebagai saksi tidak hadir. Mereka, yaitu La Hamidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel Fraksi PAN; Orpa A. Seleky selaku anggota DPRD Kabupaten Bursel Fraksi PDIP; Ahmadan Loilatu selaku anggota DPRD Kabupaten Bursel Fraksi PAN; dan Abdul Gani Rahawarin selaku anggota DPRD Kabupaten Bursel Fraksi Nasdem.

"Para saksi tidak hadir dan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Dalam konstruksi perkara, Tagop sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Bursel, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 hingga 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya