Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Putusan KIP Kembali Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Melalui TWK Sesuai Aturan

JUMAT, 18 MARET 2022 | 19:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) semakin memperkuat dan menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya putusan KIP yang menilai bahwa dokumen yang diperkarakan oleh mantan pegawai KPK tidak dikuasai oleh KPK, sehingga tidak ada kewajiban KPK memberikan informasi terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK selaku termohon terkait penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (18/3).


Putusan KIP tersebut kata Ali, menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi, utamanya terkait dengan pelaksanaan Asesmen TWK.

"Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen. Tentu hal tersebut dalam rangka menghindari adanya konflik kepentingan," kata Ali.

Karena kata Ali, KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen dimaksud. Selain itu, berkenaan dengan hasil assesmen TWK, KPK tidak dapat memberikan informasi tersebut karena termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan.

"Dan ini telah kami jelaskan dalam argumen KPK pada sidang dimaksud. Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan assesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut. Karena KPK memang tidak menguasainya," jelas Ali.

Dokumen yang dikuasai KPK, hanya terkait data KPK yang diberikan kepada assesor, yakni berupa data diri peserta assesmen seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan lain-lain, yang memang data tersebut bersumber dari database KPK yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai," terang Ali.

Sehingga kata Ali, dikabulkannya soal data tersebut oleh Majelis Komisioner KIP, telah sesuai dengan dalil KPK di persidangan.

Dijelaskan  Ali Fikri, data hanya bisa diberikan secara terbatas pada pemohon. Ia menyatakan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bekerja sama dalam proses ali status pegawai lembaga anti rasuah hingga tuntas.

"KPK juga mengajak semua lapisan masyarakat, untuk terus menguatkan komitmen dan langkah bersama dalam pemberantasan korupsi. Karena Indonesia yang bersih dari korupsi akan mengantarkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakatnya," pungkas Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya