Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Dilimpahkan ke Jaksa KPK

JUMAT, 18 MARET 2022 | 17:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Muara Perangin Angin kepada tim Jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (18/3).

"Penahanan lanjutan dilakukan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (18/3).


Penahanan oleh Jaksa dimulai sejak hari ini, hingga Rabu (6/4) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Muara merupakan salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumut.

Kelima orang lainnya, yaitu Terbit Rencana Perangin Angin; Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Bupati Terbit; Marcos Surya Abadi (MSA) selaku kontraktor; Suhandra Citra (SC) selaku kontraktor; dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor.

Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat sejak 2020 lalu.

Dalam melakukan pengaturan tersebut, Terbit memerintahkan Sujarno (SJ) selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi (SH) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Langkat untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka Iskandar sebagai representasi Terbit.

Koordinasi itu terkait pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah Muara Peranginangin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara Perangin Angin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta uang diterima melalui perantaraan Marcos, Suhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Suhanda; dan Isfi.

Diduga pula ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya