Berita

Presiden Vladimir Putin/Net

Dunia

Wellington: Putin dan Kolega Dilarang Masuk Selandia Baru

JUMAT, 18 MARET 2022 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah sanksi dijatuhkan Selandia Baru kepada Rusia, sebuah tindakan untuk meghukum invasi yang dilakukan Moskow ke Ukraina.

Sanksi, yang dikatakan sebagai permulaan itu, ditandatangani Gubernur Jenderal Cindy Kiro pada Jumat (17/3) waktu setempat.

Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, Presiden Rusia Vladimir Putin dan selusin pendukung utamanya dilarang bepergian ke Selandia Baru atau memiliki aset di negara itu. Mereka juga dilarang memiliki kapal atau pesawat berlabuh atau mendarat di negara tetangga Australia itu.
 

 
Selain Putin, sanksi tersebut menargetkan Perdana Menteri Mikhail Mishustin, mantan Presiden Dmitry Medvedev, kepala FSB Alexander Bortnikov dan Menteri Pertahanan Sergey Shoigu.  

Selandia Baru juga melarang ratusan orang Rusia lainnya bepergian ke negara itu, tetapi tidak seorang pun dengan kepemilikan besar di negara Pasifik Selatan itu dimasukkan dalam daftar sanksi.

“Ini baru permulaan, dengan lebih banyak sanksi datang dalam beberapa minggu ke depan,” kata Menteri Luar Negeri Nanaia Mahuta dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari 9News.

“Kami berharap untuk secara progresif mengumumkan sanksi yang lebih substantif ketika para pejabat bekerja melalui proses yang sesuai yang dipersyaratkan di bawah undang-undang," ujarnya.

Putaran pertama sanksi juga menargetkan 19 entitas, termasuk Promsvyazbank (PSB) yang didukung negara, melarangnya memiliki aset di Selandia Baru atau memberikan layanan kepada warganya.
 
Warga Selandia Baru juga dilarang berurusan dengan perusahaan teknologi Integral and Research and Production, raksasa industri militer UralVagonZavod dan Almaz-Antey Corporation, serta hampir selusin berbagai kelompok dan organisasi milisi Donbass.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya