Berita

Presiden Vladimir Putin/Net

Dunia

Wellington: Putin dan Kolega Dilarang Masuk Selandia Baru

JUMAT, 18 MARET 2022 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah sanksi dijatuhkan Selandia Baru kepada Rusia, sebuah tindakan untuk meghukum invasi yang dilakukan Moskow ke Ukraina.

Sanksi, yang dikatakan sebagai permulaan itu, ditandatangani Gubernur Jenderal Cindy Kiro pada Jumat (17/3) waktu setempat.

Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, Presiden Rusia Vladimir Putin dan selusin pendukung utamanya dilarang bepergian ke Selandia Baru atau memiliki aset di negara itu. Mereka juga dilarang memiliki kapal atau pesawat berlabuh atau mendarat di negara tetangga Australia itu.
 

 
Selain Putin, sanksi tersebut menargetkan Perdana Menteri Mikhail Mishustin, mantan Presiden Dmitry Medvedev, kepala FSB Alexander Bortnikov dan Menteri Pertahanan Sergey Shoigu.  

Selandia Baru juga melarang ratusan orang Rusia lainnya bepergian ke negara itu, tetapi tidak seorang pun dengan kepemilikan besar di negara Pasifik Selatan itu dimasukkan dalam daftar sanksi.

“Ini baru permulaan, dengan lebih banyak sanksi datang dalam beberapa minggu ke depan,” kata Menteri Luar Negeri Nanaia Mahuta dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari 9News.

“Kami berharap untuk secara progresif mengumumkan sanksi yang lebih substantif ketika para pejabat bekerja melalui proses yang sesuai yang dipersyaratkan di bawah undang-undang," ujarnya.

Putaran pertama sanksi juga menargetkan 19 entitas, termasuk Promsvyazbank (PSB) yang didukung negara, melarangnya memiliki aset di Selandia Baru atau memberikan layanan kepada warganya.
 
Warga Selandia Baru juga dilarang berurusan dengan perusahaan teknologi Integral and Research and Production, raksasa industri militer UralVagonZavod dan Almaz-Antey Corporation, serta hampir selusin berbagai kelompok dan organisasi milisi Donbass.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya