Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

ICJR Minta Tak Ada Lagi Penahanan di Kantor-kantor Polisi

JUMAT, 18 MARET 2022 | 03:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berkaca kejadian Hermanto, tahanan di Polsek Lubuklinggau yang tewas diduga dianiaya oleh pihak kepolisian akibat penyiksaan.

Juga kejadian serupa yang menimpa Joko Dodi Kurniawan dan Rudi Efendi, tersangka kasus perampokan yang ditahan di Polsek Sunggal tewas akibat adanya dugaan penyiksaan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap tidak ada lagi penahanan dilakukan di kantor-kantor kepolisian.

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia mengatakan, studi LBH Masyarakat pada 2021 menemukan bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta terdapat 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian. Sementara Komnas HAM sepanjang 2020-2021 menangani setidaknya 11 kasus kematian tahanan kepolisian, yang meninggal kurang dari 24 jam pasca penangkapan.


“Seluruh penanganan kasus penyiksaan ini, berhenti pada penyelesaian kasus per kasus. Belum pernah ada usaha untuk melihat apa sebetulnya yang menyebabkan penyiksaan hingga kematian tahanan di kepolisian kerap terjadi.,” kata Genoveva Alicia dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).

Genoveva mengulas, penahanan sendiri sejatinya merupakan upaya paksa yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Namun, bukan berarti penahanan harus diutamakan, justru penahanan seharusnya bentuk pengecualian, dilakukan hanya apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Namun sayangnya, kata dia, penahanan di Indonesia dilakukan oleh aparat utamanya kepolisian begitu mudah, tidak ada kewajiban menghadirkan tersangka ke depan hakim, keputusan menahan/tidak menahan pasca penangkapan murni penilaian polisi.

“Seringkali masa penahanan dihabiskan, padahal pemeriksaan juga tidak dilakukan. Bahkan dalam surat perintah penahanan tidak ada kewajiban menguraikan alasan penahanan secara substansial,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika penahanan harus dilakukan sebetulnya tersedia bentuk penahanan selain di dalam lembaga, misalnya dalam Pasal 22 KUHAP, tersedia 3 (tiga) jenis penahanan yang dapat dilakukan: penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), penahanan Kota, dan Penahanan Rumah.

“Yang di dalam lembaga adalah penahanan Rutan. Harusnya dilakukan di Rutan. Penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 PP No 27/1983 menyebutkan adanya penahanan di kantor kepolisian hanya diperbolehkan dilakukan apabila di daerah tersebut belum terdapat Rumah Tahanan Negara. Artinya penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa,” ujarnya.

Karena selama ini, menurut Genoveva ruang-ruang penahanan yang ada di kantor Kepolisian dan juga kantor Kejaksaan serta Pengadilan seharusnya diadakan untuk menahan sementara tahanan dalam hal pemeriksaan sedang dilakukan.

“Sehingga, ruangan-ruangan ini seharusnya diperuntukkan hanya sebagai tempat transit dan bukan sebagai tempat penahanan yang permanen,” demikian Genoveva.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya