Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (paling kiri) saat hadiri The Economic Crime Agencies Network (ECAN)/RMOL

Hukum

Di Forum Dunia ECAN, KPK Paparkan Upaya Pemulihan Asset Recovery Hasil Korupsi Lintas Negara

KAMIS, 17 MARET 2022 | 21:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di forum dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan upaya pemulihan aset milik negara atau asset recovery tindak pidana korupsi yang melibatkan lintas negara.

Pemaparan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN) secara virtual, Rabu (16/3).

Pada acara sudah berlangsung pada tahun kedelapan, Malaysian Anti-Corruption Commision (MACC) menjadi tuan rumah pertemuan ini.


Dalam pertemuan ini, Lili menyampaikan hasil kerjasama KPK dengan lembaga penegak hukum negara lain yang juga anggota ECAN dalam menangani kasus korupsi lintas yurisdiksi.

Lili menuturkan, pada 2021, pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani oleh FBI.

Dalam petisi tersebut, Indonesia kata Lili, meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai 5,9 juta dolar AS kembali ke Indonesia.

Di Indonesia, aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang ditangani oleh KPK, di mana telah terjalin kerjasama dengan FBI sejak 2017.

"Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI. Penyidikan kasus KTP-el kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," ujar Lili dalam pertemuan virtual tersebut.

Selanjutnya kata Lili, adalah kasus korupsi pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Awalnya sambung Lili, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia.

Lalu, KPK membuka penyelidikan terhadap Emirsyah karena menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut. Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia telah mengeluarkan putusan penyitaan aset Emirsyah di Singapura.

"Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," jelas Lili.

Terakhir, KPK juga menjelaskan laporan hasil berbagai informasi antar-anggota ECAN. Sepanjang 2021, KPK telah menindaklanjuti sejumlah permintaan bantuan yang berasal dari yurisdiksi anggota ECAN.

Sebaliknya, KPK juga mengajukan sejumlah permintaan bantuan kepada negara-negara ECAN tersebut.

Kerjasama antar-lembaga negara tersebut mencakup koordinasi serta pertukaran informasi yang luas untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.

ECAN merupakan wadah kerjasama dalam tingkat operasional dalam mencegah, menginvestigasi, mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi serta sarana berbagai informasi intelijen.

Tema pertemuan ECAN tahun 2022 ini adalah, "Kejahatan Ekonomi yang Membahayakan Keamanan Nasional".

Selain KPK dari Indonesia, ECAN juga beranggotakan SFO Inggris, City of London Police, MACC, European Anti-Fraud Official (OLAF), dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, Federal Bureau of Investigation (FBI) AS.

Selanjutnya, SFO New Zealand, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong, Australian Federal Police (AFP), dan World Banks Integrity Vice Presidency.

Sebagai anggota aktif, Indonesia berkesempatan menjadi Chair ECAN yang digelar di Bali pada Maret 2018 lalu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya