Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Penyuap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung

KAMIS, 17 MARET 2022 | 15:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor Bandung pada hari ini, Kamis (17/3).

"Penahanan para terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (17/3).


Sehingga kata Ali, tim JPU masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa, akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para penyuap yang akan segera diadili itu, yaitu Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya