Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Politik

Selain Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Pendeta Pengusul Hapus Ayat Al Quran Bikin Orang Marah

KAMIS, 17 MARET 2022 | 09:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video viral seorang mengaku pendeta yang meminta 300 ayat di Al Quran dihapus kini turut dikomentari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menilai, video yang viral di media sosial tersebut berpotensi memancing amarah masyarakat. Oleh karenanya, ia meminta kepada aparat kepolisian segera mengusut tuntas.

"Itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian segera menyelidiki dan segera menutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (17/3).


Mahfud mengatakan, apa yang disampaikan dalam video tersebut tidak bisa dibenarkan. Dikatakan Mahfud, ajaran pokok di dalam Islam terkandung dalam 6.666 ayat di Al Quran dan tidak boleh dikurangi.

"Misalnya dikurangi 300, itu berarti penistaan terhadap Islam, apalagi mengatakan Nabi Muhammad bermimpi bertemu Allah dan sebagainya, itu menyimpang," lanjutnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang setiap orang untuk berpendapat. Namun kebebasan berpendapat itu bukan berarti bisa disalahgunakan untuk memicu kegaduhan.

"Itulah kenapa dulu Bung Karno membuat UU PNPS No 1/1965 (tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama), yang mengancam siapa yang menodai agama lain jangan dihajar, tapi bawa ke pengadilan," tegasnya.

Seorang pengaku pendeta sebelumnya membuat video berisi permintaan penghapusan 300 ayat Al Quran kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Video tersebut tersebar di aplikasi Hello berjudul "Pendeta Ini Usulkan Menteri Agama Hapus 300 Ayat  Al-Qouran: Teroris itu Datang dari Pesantren!".

Selain itu, video tersebut juga tersebar di Youtube kanal NU Garis Lurus dengan judul "Pendeta Kurangajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al Quran dihapus", sejak Minggu (13/3).

Awalnya, ia menyinggung soal pengaturan pengeras suara untuk azan yang telah diterbitkan Menag Yaqut. Namun ia tidak hanya meminta soal aturan Azan, melainkan juga menghapus ratusan ayat Al Quran yang dinilai memicu perilaku intoleransi hingga radikal.

"Bahkan kalau perlu pak, 300 ayat (Al-Quran) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” jelas dia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya