Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Politik

Selain Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Pendeta Pengusul Hapus Ayat Al Quran Bikin Orang Marah

KAMIS, 17 MARET 2022 | 09:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video viral seorang mengaku pendeta yang meminta 300 ayat di Al Quran dihapus kini turut dikomentari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menilai, video yang viral di media sosial tersebut berpotensi memancing amarah masyarakat. Oleh karenanya, ia meminta kepada aparat kepolisian segera mengusut tuntas.

"Itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian segera menyelidiki dan segera menutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (17/3).


Mahfud mengatakan, apa yang disampaikan dalam video tersebut tidak bisa dibenarkan. Dikatakan Mahfud, ajaran pokok di dalam Islam terkandung dalam 6.666 ayat di Al Quran dan tidak boleh dikurangi.

"Misalnya dikurangi 300, itu berarti penistaan terhadap Islam, apalagi mengatakan Nabi Muhammad bermimpi bertemu Allah dan sebagainya, itu menyimpang," lanjutnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang setiap orang untuk berpendapat. Namun kebebasan berpendapat itu bukan berarti bisa disalahgunakan untuk memicu kegaduhan.

"Itulah kenapa dulu Bung Karno membuat UU PNPS No 1/1965 (tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama), yang mengancam siapa yang menodai agama lain jangan dihajar, tapi bawa ke pengadilan," tegasnya.

Seorang pengaku pendeta sebelumnya membuat video berisi permintaan penghapusan 300 ayat Al Quran kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Video tersebut tersebar di aplikasi Hello berjudul "Pendeta Ini Usulkan Menteri Agama Hapus 300 Ayat  Al-Qouran: Teroris itu Datang dari Pesantren!".

Selain itu, video tersebut juga tersebar di Youtube kanal NU Garis Lurus dengan judul "Pendeta Kurangajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al Quran dihapus", sejak Minggu (13/3).

Awalnya, ia menyinggung soal pengaturan pengeras suara untuk azan yang telah diterbitkan Menag Yaqut. Namun ia tidak hanya meminta soal aturan Azan, melainkan juga menghapus ratusan ayat Al Quran yang dinilai memicu perilaku intoleransi hingga radikal.

"Bahkan kalau perlu pak, 300 ayat (Al-Quran) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” jelas dia.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya