Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Politik

Selain Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Pendeta Pengusul Hapus Ayat Al Quran Bikin Orang Marah

KAMIS, 17 MARET 2022 | 09:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video viral seorang mengaku pendeta yang meminta 300 ayat di Al Quran dihapus kini turut dikomentari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menilai, video yang viral di media sosial tersebut berpotensi memancing amarah masyarakat. Oleh karenanya, ia meminta kepada aparat kepolisian segera mengusut tuntas.

"Itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian segera menyelidiki dan segera menutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (17/3).


Mahfud mengatakan, apa yang disampaikan dalam video tersebut tidak bisa dibenarkan. Dikatakan Mahfud, ajaran pokok di dalam Islam terkandung dalam 6.666 ayat di Al Quran dan tidak boleh dikurangi.

"Misalnya dikurangi 300, itu berarti penistaan terhadap Islam, apalagi mengatakan Nabi Muhammad bermimpi bertemu Allah dan sebagainya, itu menyimpang," lanjutnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang setiap orang untuk berpendapat. Namun kebebasan berpendapat itu bukan berarti bisa disalahgunakan untuk memicu kegaduhan.

"Itulah kenapa dulu Bung Karno membuat UU PNPS No 1/1965 (tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama), yang mengancam siapa yang menodai agama lain jangan dihajar, tapi bawa ke pengadilan," tegasnya.

Seorang pengaku pendeta sebelumnya membuat video berisi permintaan penghapusan 300 ayat Al Quran kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Video tersebut tersebar di aplikasi Hello berjudul "Pendeta Ini Usulkan Menteri Agama Hapus 300 Ayat  Al-Qouran: Teroris itu Datang dari Pesantren!".

Selain itu, video tersebut juga tersebar di Youtube kanal NU Garis Lurus dengan judul "Pendeta Kurangajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al Quran dihapus", sejak Minggu (13/3).

Awalnya, ia menyinggung soal pengaturan pengeras suara untuk azan yang telah diterbitkan Menag Yaqut. Namun ia tidak hanya meminta soal aturan Azan, melainkan juga menghapus ratusan ayat Al Quran yang dinilai memicu perilaku intoleransi hingga radikal.

"Bahkan kalau perlu pak, 300 ayat (Al-Quran) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” jelas dia.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya