Berita

Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purmanasari di pesawat Jet berlogo Juragan 99/Net

Nusantara

Bantah di Balik Kekayaan Juragan 99, Kaji Edan: Fitnah, Saya gak Kenal Gilang

KAMIS, 17 MARET 2022 | 03:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sosok Kaji Edan ramai diperbincangkan di media sosial karena dikaitkan sebagai sosok di balik harta kekayaan Crazy Rich asal Malang, Gilang Widya atau yang dikenal dengan Juragan 99.

Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono ini memberikan klarifikasi lewat video yang diunggah di akun Instagram @kajiedan.

"Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu,” kata pria yang dapat julukan sultan Jagakarsa ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/3).


Perihal kepemilikan pesawat jet yang disebut sebagai miliknya. Kaji Edan dengan tegas membantah.

"Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok," imbuhnya.

Ia menerangkan, peristiwa dirinya menaiki private jet Juragan 99 yang diunggah di media sosialnya hanyalah iseng belaka.

"Otak saya tuh iseng saja. Saya ngomong ke anak saya ' nanti kalau Ayah naik, tolong divideoin, ya. Di tulisan Juragan 99 dilihatin, nanti Ayah mau bikin konten'." katanya.

Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz, dan Doni Salmanan. Kekayaan Juragan 99 banyak diragukan warganet sumbernya, meski diketahui Juragan 99 memiliki beberapa bisnis.

Salah satu pengguna Twitter menyebut sosok Kaji Edan inilah yang ada di balik Juragan 99 yang fenomenal itu. Pengguna Twitter tersebut bahkan menyebut private jet milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.

Perihal isu tersebut, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan juragan 99 yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.

Langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan dinilai Suparji sudah benar. Hal itu menurutnya bisa menjadi bukti agar netizen tidak lagi meributkan kekayaan CEO MS Glow tersebut, terutama yg dikaitkan dengan Kaji Edan.

Dengan adanya klarifikasi itu, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,  jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.

" Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad.

Namun Kaji Edan mengatakan tidak berniat melaporkan fitnah tersebut ke ranah hukum. " Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut,” tutup Kaji Edan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya