Berita

Lokasi reklamasi di Danau Singkaral, Kabupaten Solok, Sumatera Barat/RMOL

Hukum

Soroti Adanya 122 Pelanggaran, KPK: Pihak yang Reklamasi Danau Singkarak Bisa Diberikan Sanksi

RABU, 16 MARET 2022 | 22:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti terkait laporan adanya 122 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi mengatakan, pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan fungsi Danau Singkarak, dengan mengubah bibir atau sempadan danau hingga menimbun perairannya untuk dijadikan beragam jenis bangunan atas kepentingan pribadi.

Padahal, Danau Singkarak merupakan kekayaan negara yang masuk dalam 15 danau prioritas nasional.


Untuk itu, sebagai bagian dari Program Penyelamatan Danau Prioritas, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, akan melakukan sejumlah upaya pengembalian Danau Singkarak sesuai fungsinya.

Di antaranya dengan menetapkan bangunan yang sudah berdiri di area danau dalam status quo atau tidak boleh diubah dan membongkarnya secara bertahap.

Karena menurut Wahyudi, Danau Singkarak sebagai kekayaan negara harus diamankan dari upaya-upaya pengambilalihan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggungjawab dengan sinergi dari Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait.

"Hal ini jauh lebih mudah ketika ada dukungan dari pemerintah daerah. Dengan komitmen Bupati Solok, pihak yang melakukan reklamasi Danau Singkarak bisa diberikan sanksi," ujar Wahyudi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu malam (16/3).

Dengan sanksi tegas kata Wahyudi, aset negara yang sudah dan berpotensi dikuasai pihak ketiga, dapat kembali ke negara.

Selain dengan Kementreian ATR/BPN, KPK juga menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengamankan aset negara, yaitu Danau Singkarak.

"Kami juga berharap dari apa yang kita lakukan ini, aparat hukum juga ikut terlibat. Sehingga ada upaya-upaya persuasif untuk penyelamatan kekayaan negara atau daerah," kata Wahyudi.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Solok yang mengidentifikasi 122 pelanggaran di area Danau Singkarak.

"Ke depannya kami bersama KPK akan menindaklanjuti masalah ini. Pemkab Solok juga akan melaporkan data-data pelanggaran yang terjadi dan akan kami verifikasi," ucap Ariodilah.

Selain itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga akan segera menetapkan status Danau Singkarak berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Danau Singkarak dan ketentuan yang ada.

Saat ini, Pemkab Solok sudah mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Solok tentang Pemberitahuan Pelarangan Pendirian Bangunan, kepada masyarakat.

Pemkab Solok juga sudah memberikan sanksi administratif kepada CV Anamdaro dan PT Kaluku yang melakukan reklamasi Danau Singkarak. Sanksinya berupa pembongkaran bangunan yang biayanya ditanggung kedua perusahaan tersebut.
 
Pemkab Solok berharap, dengan penertiban Danau Singkarak bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada keuangan daerah dan masyarakat Solok. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 60/2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya