Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kelompok Hindu Garis Keras Dorong Larangan Jilbab di Kelas Diikuti Negara Bagian India Lainnya

RABU, 16 MARET 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kelompok umat Hindu garis keras di India menyambut keputusan pengadilan Karnataka terkait larangan penggunaan jilbab di keras. Kelompok itu juga mendorong negara lain melakukan tindakan serupa.

"Kami adalah negara Hindu dan kami tidak ingin melihat pakaian keagamaan apa pun di lembaga pendidikan negara ini," kata presiden Akhil Bharat Hindu MahaSabha, Rishi Trivedi.

"Kami menyambut baik putusan pengadilan dan ingin aturan yang sama diikuti di seluruh negeri," tambahnya, seperti dikutip Reuters, Rabu (16/3).


Pada Selasa (15/3), Pengadilan Tinggi Karnataka memutuskan untuk mendukung larangan jilbab di negara bagian tersebut. Putusan itu disambut oleh menteri federal utama dari Partai Bharatiya Janata (BJP) dengan mengatakan siswa harus menghindari mengenakan pakaian keagamaan di kelas.

Larangan itu awalnya telah memicu aksi protes dari beberapa siswa dan orangtua Muslim, dan protes balik oleh siswa Hindu.

Kritikus menyebut larangan tersebut dilakukan untuk meminggirkan komunitas Muslim yang menyumbang sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India yang mayoritas Hindu.

Menjelang putusan, pihak berwenang Karnataka mengumumkan penutupan sekolah dan perguruan tinggi, memberlakukan pembatasan pertemuan publik di beberapa bagian negara bagian untuk mencegah potensi masalah.

Mahasiswa yang menentang larangan tersebut di pengadilan mengatakan mengenakan jilbab adalah hak dasar yang dijamin di bawah konstitusi India dan praktik penting Islam.

Larangan di Karnataka telah menyebabkan protes di beberapa negara bagian India, bahkan mendapatkan kritik dari Amerika Serikat (AS) hingga Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya