Berita

JPU KPK membacakan tuntutan bagi terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara/RMOLLampung

Hukum

Sudah Serahkan Rp1,7 M dan 6 Aset, Adik Bekas Bupati Lampura Dituntut 4 Tahun dan UP Rp3,95 M

RABU, 16 MARET 2022 | 12:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan adik adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pertimbangannya, Akbar bukan pelaku utama korupsi fee proyek di Pemkab Lampura, telah mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan aset untuk mengganti kerugian negara.

Pertimbangan JC ini dibacakan dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/3).


"Menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU KPK, Ihsan Fernandi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Akbar membayar uang pengganti (UP) Rp3,95 miliar dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan. Apabila satu bulan setelah inkrah belum melunasi, harta bendanya akan disita. Dan jika belum mencukupi diganti pidana 10 bulan.

"Akbar sudah mengembalikan Rp1,7 miliar dan sudah menyerahkan 6 asetnya nanti akan dihitung. Uang pengganti lebih besar dari dakwaan karena ada Rp1,7 miliar setoran dari Taufik Hidayat karena dapat proyek selama 2015-2017," jelas Ihsan.

Akbar dinilai melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Sopian Sitepu, berterima kasih karena kliennya telah dituntut dengan tuntutan paling ringan yang bisa dikenakan berdasarkan Pasal 12B tersebut.

"Kami akan mengajukan pembelaan dua minggu, terdakwa juga akan menyampaikan permohonan maafnya," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi atau pada 30 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa Akbar dan Penasihat Hukum.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya