Berita

JPU KPK membacakan tuntutan bagi terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara/RMOLLampung

Hukum

Sudah Serahkan Rp1,7 M dan 6 Aset, Adik Bekas Bupati Lampura Dituntut 4 Tahun dan UP Rp3,95 M

RABU, 16 MARET 2022 | 12:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan adik adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pertimbangannya, Akbar bukan pelaku utama korupsi fee proyek di Pemkab Lampura, telah mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan aset untuk mengganti kerugian negara.

Pertimbangan JC ini dibacakan dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/3).


"Menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU KPK, Ihsan Fernandi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Akbar membayar uang pengganti (UP) Rp3,95 miliar dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan. Apabila satu bulan setelah inkrah belum melunasi, harta bendanya akan disita. Dan jika belum mencukupi diganti pidana 10 bulan.

"Akbar sudah mengembalikan Rp1,7 miliar dan sudah menyerahkan 6 asetnya nanti akan dihitung. Uang pengganti lebih besar dari dakwaan karena ada Rp1,7 miliar setoran dari Taufik Hidayat karena dapat proyek selama 2015-2017," jelas Ihsan.

Akbar dinilai melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Sopian Sitepu, berterima kasih karena kliennya telah dituntut dengan tuntutan paling ringan yang bisa dikenakan berdasarkan Pasal 12B tersebut.

"Kami akan mengajukan pembelaan dua minggu, terdakwa juga akan menyampaikan permohonan maafnya," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi atau pada 30 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa Akbar dan Penasihat Hukum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya