Berita

Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Bursah Zarnubi/Net

Politik

Gak Becus Tangani Migor, Aktivis Senior Bursah Zarnubi Minta Jokowi Pecat Mendag Lutfi

RABU, 16 MARET 2022 | 00:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kinerja Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dinilai tak cukup cekatan, khususnya dalam menyelesaikan persoalan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di masyarakat.

Desakan agar Presiden Joko Widodo memecat Lutfi dari kursi Mendag pun semakin meluas. Terutama, setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan ultimatum kepada Lutfi dalam Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2022 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).  

Salah satu pihak yang mendorong Jokowi melakukan reshuffle kursi Mendag ialah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPP PGK) Bursah Zarnubi.


Mantan Anggota DPR RI ini menilai,  mangkirnya Menteri Lutfi dari panggilan DPR merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi DPR. Padahal DPR punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap carut marut pengelolaan minyak goreng di tanah air.

"DPR memang harus memanggil paksa Menteri Perdagangan. Malah di zaman dulu kalau ada menteri seperti itu langsung dilaporkan ke presiden secara resmi oleh DPR agar dilakukan evaluasi," kata Bursah dalam keterangannya pada Selasa malam (15/3).

Dikatakan Bursah, Menteri Lutfi pasti mengetahui apa yang sebetulnya terjadi di balik kelangkaan minyak goreng. Termasuk dugaan adanya kebocoran minyak goreng murah 415 juta liter hasil domestic market obligation (DMO) yang dijual ke luar negeri. Dia meminta agar pelakunya diusut.

"Jadi Menteri Perdagangan jangan pura-pura tidak tahu soal penjualan minyak goreng murah ke luar negeri. Kalau dia terlibat berarti itu menteri serakah dan tidak punya sense of crisis," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bursah memandang bahwa DPR sudah bisa menggunakan hak mengajukan pertanyaan dalam hal kelangkaan minyak goreng ini. Apalagi antrian ibu-ibu rumah tangga untuk membeli minyak goreng sudah terjadi dimana-mana, bahkan sudah memakan korban jiwa.

Maka dari itu, dia mengingatkan Menteri Perdagangan agar memanfaatkan amanah yang diembannya untuk bekerja sebaik-baiknya dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Sebab menurutnya, jika seorang menteri mengutamakan kepentingan bisnis dengan menyabotase kebutuhan rakyat, maka itu termasuk subversi ekonomi. Karena itu Presiden Jokowi diminta bertindak tegas dengan memecat Menteri Perdagangan M Lutfi.

"Sebelum dampak subversi ekonomi ini makin parah, sebaiknya Presiden pecat Menteri Perdagangan," demikian Bursah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya