Berita

Aksi Bela Islam yang digelar di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa (15/3)/RMOL

Politik

Aksi Bela Islam 1503 Desak Polri Berani Jerat Menag Yaqut Cholil Qoumas

SELASA, 15 MARET 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri didesak berani memproses hukum atau menjerat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing.

Desakan itu disampaikan dalam Aksi Bela Islam yang digelar di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (15/3).

Aksi Bela Islam 1503 ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF-Ulama, dan Front Persaudaraan Islam (FPI). Dalam aksi ini disampaikan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Bahwa kondisi realitas kebangsaan Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dengan begitu seringnya dipertontonkan diskriminasi penegakan hukum di negara yang katanya menjunjung prinsip persamaan di muka umum," ujar Koordinator Lapangan Ustaz Very K.

Umat Islam kata Very, sangat heran karena seringnya penistaan agama terjadi berulang, namun penegakan hukum selalu jalan di tempat.

Seperti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Yaqut, serta kasus-kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim, serta penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan, namun bernasib jalan di tempat.

"Begitu juga kami masih terheran-heran dengan penuntasan kasus KM 50 yang terkesan melindungi atasan yang terlibat dengan mengorbankan anak buah saja," tegasnya.

Oleh karena itu dalam aksi ini, atas nama PA 212, GNPF-Ulama, dan FPI, menyampaikan tiga tuntutan.

Yaitu, menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka umum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama.

"Dua, mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama," terang Very.

Terakhir, mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50, terutama sekali mencopot Kapolda Metro Jaya.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketum PA 212 Ustaz Slamet Ma'arif; Ketum GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf M. Martak; dan Ketum FPI, Kiyai Qurtubi Jaelani.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya