Berita

Aksi Bela Islam yang digelar di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa (15/3)/RMOL

Politik

Aksi Bela Islam 1503 Desak Polri Berani Jerat Menag Yaqut Cholil Qoumas

SELASA, 15 MARET 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri didesak berani memproses hukum atau menjerat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing.

Desakan itu disampaikan dalam Aksi Bela Islam yang digelar di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (15/3).

Aksi Bela Islam 1503 ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF-Ulama, dan Front Persaudaraan Islam (FPI). Dalam aksi ini disampaikan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Bahwa kondisi realitas kebangsaan Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dengan begitu seringnya dipertontonkan diskriminasi penegakan hukum di negara yang katanya menjunjung prinsip persamaan di muka umum," ujar Koordinator Lapangan Ustaz Very K.

Umat Islam kata Very, sangat heran karena seringnya penistaan agama terjadi berulang, namun penegakan hukum selalu jalan di tempat.

Seperti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Yaqut, serta kasus-kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim, serta penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan, namun bernasib jalan di tempat.

"Begitu juga kami masih terheran-heran dengan penuntasan kasus KM 50 yang terkesan melindungi atasan yang terlibat dengan mengorbankan anak buah saja," tegasnya.

Oleh karena itu dalam aksi ini, atas nama PA 212, GNPF-Ulama, dan FPI, menyampaikan tiga tuntutan.

Yaitu, menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka umum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama.

"Dua, mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama," terang Very.

Terakhir, mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50, terutama sekali mencopot Kapolda Metro Jaya.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketum PA 212 Ustaz Slamet Ma'arif; Ketum GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf M. Martak; dan Ketum FPI, Kiyai Qurtubi Jaelani.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya