Berita

Aksi Bela Islam yang digelar di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa (15/3)/RMOL

Politik

Aksi Bela Islam 1503 Desak Polri Berani Jerat Menag Yaqut Cholil Qoumas

SELASA, 15 MARET 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri didesak berani memproses hukum atau menjerat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing.

Desakan itu disampaikan dalam Aksi Bela Islam yang digelar di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (15/3).

Aksi Bela Islam 1503 ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF-Ulama, dan Front Persaudaraan Islam (FPI). Dalam aksi ini disampaikan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Bahwa kondisi realitas kebangsaan Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dengan begitu seringnya dipertontonkan diskriminasi penegakan hukum di negara yang katanya menjunjung prinsip persamaan di muka umum," ujar Koordinator Lapangan Ustaz Very K.

Umat Islam kata Very, sangat heran karena seringnya penistaan agama terjadi berulang, namun penegakan hukum selalu jalan di tempat.

Seperti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Yaqut, serta kasus-kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim, serta penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan, namun bernasib jalan di tempat.

"Begitu juga kami masih terheran-heran dengan penuntasan kasus KM 50 yang terkesan melindungi atasan yang terlibat dengan mengorbankan anak buah saja," tegasnya.

Oleh karena itu dalam aksi ini, atas nama PA 212, GNPF-Ulama, dan FPI, menyampaikan tiga tuntutan.

Yaitu, menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka umum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama.

"Dua, mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama," terang Very.

Terakhir, mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50, terutama sekali mencopot Kapolda Metro Jaya.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketum PA 212 Ustaz Slamet Ma'arif; Ketum GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf M. Martak; dan Ketum FPI, Kiyai Qurtubi Jaelani.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya