Berita

Aksi Bela Islam yang digelar di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa (15/3)/RMOL

Politik

Aksi Bela Islam 1503 Desak Polri Berani Jerat Menag Yaqut Cholil Qoumas

SELASA, 15 MARET 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri didesak berani memproses hukum atau menjerat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing.

Desakan itu disampaikan dalam Aksi Bela Islam yang digelar di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (15/3).

Aksi Bela Islam 1503 ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF-Ulama, dan Front Persaudaraan Islam (FPI). Dalam aksi ini disampaikan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bahwa kondisi realitas kebangsaan Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dengan begitu seringnya dipertontonkan diskriminasi penegakan hukum di negara yang katanya menjunjung prinsip persamaan di muka umum," ujar Koordinator Lapangan Ustaz Very K.

Umat Islam kata Very, sangat heran karena seringnya penistaan agama terjadi berulang, namun penegakan hukum selalu jalan di tempat.

Seperti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Yaqut, serta kasus-kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim, serta penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan, namun bernasib jalan di tempat.

"Begitu juga kami masih terheran-heran dengan penuntasan kasus KM 50 yang terkesan melindungi atasan yang terlibat dengan mengorbankan anak buah saja," tegasnya.

Oleh karena itu dalam aksi ini, atas nama PA 212, GNPF-Ulama, dan FPI, menyampaikan tiga tuntutan.

Yaitu, menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka umum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama.

"Dua, mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama," terang Very.

Terakhir, mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50, terutama sekali mencopot Kapolda Metro Jaya.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketum PA 212 Ustaz Slamet Ma'arif; Ketum GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf M. Martak; dan Ketum FPI, Kiyai Qurtubi Jaelani.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:49

Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:45

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42

Umat Diajak Rencanakan Haji di Usia Muda

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:36

Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:25

Denmark Tolak Akui Negara Palestina

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:09

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:08

Sambut Pilkada, PP Pemuda Katolik Siap Aktivasi Desk Orkestrasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:01

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:59

UKT Batal Naik Setelah Diprotes, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48

Selengkapnya