Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

Bagi PKS, Pelindungan Konsumen Lebih Prioritas Ketimbang Ganti Label Halal

SELASA, 15 MARET 2022 | 07:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perlindungan konsumen dalam mendapatkan produk halal lebih prioritas ketimbang mengubah label halal yang akhirnya membuahkan polemik. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk bekerja lebih keras memastikan kehalalan produk yang beredar luar di masyarakat, khususnya dari impor.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengingatkan bahwa yang dinantikan oleh umat Islam adalah kinerja maksimal BPJPH sebagai badan yang diamanati oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan kehalalan produk yang beredar luas di masyarakat, seperti makanan, minuman, kosmetik, serta kebutuhan konsumtif lainnya, khususnya yang berasal dari impor.

“Sebab hingga saat ini belum semua produk yang beredar di tengah masyarakat bersertifikasi halal,” katanya kepada wartawan, Senin malam (14/3).


Politisi PKS ini mengurai bahwa berdasarkan data LPPOM MUI pada 2019, sejak tahun 2012 hingga tahun 2018, jumlah produk yang dinyatakan halal baru sekitar 10 persen atau 688.615 produk.

Padahal, amanat dari UU 33/2014 adalah produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).

Dengan mencermati fakta tersebut, semestinya BPJPH melihat isu ini sebagai persoalan fundamental yang harus segera diatasi dan UU Jaminan Produk Halal telah membebankan amanat itu kepada BPJPH melalui kewenangan yang dimiliki.

“Ini yang semestinya menjadi perhatian utama lembaga mengingat hingga saat ini pemerintah masih saja kecolongan dalam mengawasi peredaran produk konsumtif, utamanya yang berasal dari luar negeri (impor) dengan status kehalalannya masih abu-abu,” ucapnya.

Pasal 6 huruf h UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebut, dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap produk halal.

Ketua DPP PKS ini menegaskan, urgensi jaminan produk halal tidak hanya menyangkut faktor keamanan zat dari produk yang akan dikonsumsi maupun bagaimana proses dan penyajian suatu produk.

“Akan tetapi, juga menyangkut sejauh apa keberpihakan negara dalam memberikan pelindungan dan menjamin setiap pemeluk agama, khususnya umat Islam, untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya sebagaimana amanat konstitusi,” tutup Bukhori.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya