Berita

Direktur Eksekutif Pamong Institute, Wahyudi Almaroky/Repro

Politik

Pemilu 2024 Ditunda, Cuma Untungkan Orang-orang Besar

SENIN, 14 MARET 2022 | 19:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penundan Pemilu Serentak 2024 dalam perspektif ketatanegaraan itu berarti ada penundaan proses pesta demokrasi dan agenda kenegaraan yang lainnya terkait dengan perubahan kepemimpinan negara.

Direktur Eksekutif Pamong Institute, Wahyudi Almaroky mengatakan, penundaan Pemilu 2024 erat kaitannya dengan keinginan pihak-pihak yang "berkuasa" dan lingkaran di sekelilingnya.

"Kenapa? Kalau ditunda berarti proses pergantian itu jadi tertunda juga," kata Wahyudi dalam dialog yang diunggah kanal YouTube Refly Harun Channel berjudul "Mega Proyek IKN dan Tunda Pemilu, Apa Hubungannya? Ini Jawabannya!" pada Senin (14/3).  


Menurutnya, dalam sebuah pemerintahan tidak boleh ada kevakuman kepemimpinan. Oleh karenanya, cara yang paling mudah dilakukan supaya tidak terjadi vakum maka kepimpinan yang ada diperpanjang masa jabatan melalui penundan pemilu.

"Ini kan opsi yang sangat menarik bagi orang yang sedang menduduki kekuasaan?" cetusnya.

Sebab, sambungnya, dengan ditundanya proses pergantian kepemimpinan berarti proses memperpanjang kekuasaan para pejabat yang sedang berkuasa.

"Jadi, kalau dia mengusulkan tunda Pemilu sebenarnya itu bahasanya 'tolong perpanjang masa jabatan saya,' kira-kira begitu jawaban lugasnya," tutur Wahyudi.

"Jadi, kalau diperpanjang masa jabatannya maka dia akan mendapatkan benefit yang paling besar itu bukan untuk rakyat, bukan untuk negara, tetapi untuk para politisi atau penguasa yang sedang duduk sekarang," imbuh dia menandaskan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya