Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/RMOLJabar

Nusantara

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tak Pamer Kekayaan

MINGGU, 13 MARET 2022 | 02:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus invetasi bodong yang menimpa Crazy Rich asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan menjadi perhatian publik. Menyusul kasus serupa yang menimpa crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Betapa tidak, Doni dikenal publik sebagai pribadi yang gemar membagi bantuan kepada masyarakat. Bahkan, dirinya juga sempat memberikan bantuan kepada korban erupsi Gunung Semeru beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta masyarakat agar hidup sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian, ia juga meminta masyarakat agar tidak terlalu banyak memamerkan kekayaan.


"Saya titip kepada masyarakat agar hidup itu sesuai dengan aturan. Jadi meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan dan jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang ternyata didapat dengan cara yang melanggar aturan," kata mantan Walikota Bandung itu di Hotel Papandayan, Sabtu (12/3).

Di samping itu, pria yang karib disapa Kang Emil ini membantah terkait isu Pemprov menjembatani sumbangan Doni Salmanan yang diduga sempat memberikan donasi kepada masyarakat Jabar.

"Yang bersangkutan ini suka ngasih sumbangan-sumbangan, kan masyarakat tidak tahu. Jadi media jangan mempermasalahkan yang menerima sumbangan," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Jangan menyeting seolah-olah Pemprov terima uang. Itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh Gubernur dan Pemprov, maka dipersilakan saja akan menyumbang ke rakyat," lanjutnya.

Pernyataan tersebut diutarakannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

"Saya titip dalam menyampaikan berita juga proporsional supaya tidak terjadi salah paham," kata Kang Emil.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) sebagai afiliator platform Quotex.

Dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dikarenakan telah terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal berlapis yang dipersangkakan tersetbut, membuat Doni Salmanan terancam mendapatkan hukuman penjara 20 tahun.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya