Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/RMOLJabar

Nusantara

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tak Pamer Kekayaan

MINGGU, 13 MARET 2022 | 02:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus invetasi bodong yang menimpa Crazy Rich asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan menjadi perhatian publik. Menyusul kasus serupa yang menimpa crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Betapa tidak, Doni dikenal publik sebagai pribadi yang gemar membagi bantuan kepada masyarakat. Bahkan, dirinya juga sempat memberikan bantuan kepada korban erupsi Gunung Semeru beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta masyarakat agar hidup sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian, ia juga meminta masyarakat agar tidak terlalu banyak memamerkan kekayaan.


"Saya titip kepada masyarakat agar hidup itu sesuai dengan aturan. Jadi meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan dan jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang ternyata didapat dengan cara yang melanggar aturan," kata mantan Walikota Bandung itu di Hotel Papandayan, Sabtu (12/3).

Di samping itu, pria yang karib disapa Kang Emil ini membantah terkait isu Pemprov menjembatani sumbangan Doni Salmanan yang diduga sempat memberikan donasi kepada masyarakat Jabar.

"Yang bersangkutan ini suka ngasih sumbangan-sumbangan, kan masyarakat tidak tahu. Jadi media jangan mempermasalahkan yang menerima sumbangan," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Jangan menyeting seolah-olah Pemprov terima uang. Itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh Gubernur dan Pemprov, maka dipersilakan saja akan menyumbang ke rakyat," lanjutnya.

Pernyataan tersebut diutarakannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

"Saya titip dalam menyampaikan berita juga proporsional supaya tidak terjadi salah paham," kata Kang Emil.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) sebagai afiliator platform Quotex.

Dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dikarenakan telah terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal berlapis yang dipersangkakan tersetbut, membuat Doni Salmanan terancam mendapatkan hukuman penjara 20 tahun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya