Berita

Anggota DPR saat bersidang/Net

Politik

Formappi Kecam Pengusiran Mitra Kerja oleh DPR

SABTU, 12 MARET 2022 | 03:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan sejumlah catatan tentang evaluasi kinerja DPR RI pada masa sidang ketiga dan menemukan beberapa sikap arogansi anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya.

Ketua bidang pengawasan Formappi Y. Taryono menyampaikan anggota dewan memiliki kode etik dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan DPR 1/2015 namun hal itu tidak berdampak pada kode etik para anggota dewan.

Pasalnya, Formappi mencatat adanya wabah arogansi di kalangan para anggota dewan dengan melakukan pengusiran terhadap mitranya dalam rapat kerja bersama parlemen.


“Anggota DPR berperilaku dalam rapat-rapat dengan mitra kerjanya, selama MS III TS 2021-22 telah terjadi semacam “wabah” pengusiran mitra kerja dari ruang rapat,” tegas Y. Taryono dalam keterangannya pada acara daring Formappi bertemakan "DPR MENDADAK AROGAN?” Evaluasi Kinerja DPR MS III TS 2021-2022, Jumat (11/3).

Formappi mencatat, setidaknya ada lebih dari lima kali rapat anggota dewan melakukan pengusiran terhadap mitra kerjanya dan juga memberikan pernyataan negatif dalam rapat kerja bersama.

Y. Taryono menegaskan, sikap para anggota dewan yang mengusir mitra kerjanya di ruang rapat memperlihatkan bahwa tindakan yang dilakukan parlemen justru menutup kesempatan untuk mencecar kekurangan pihak yang diusir dalam melaksanakan program kerjanya.

“Misalnya mengapa serap anggarannya rendah, maupun jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian Negara bahkan korupsi. Apalagi karena agenda rapat adalah mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun 2021 dan rencana kerja tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Selain itu, adanya kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati karena menggunakan bahasa sunda saat rapat, merupakan pelanggaran kode etik parlemen yang tertuang dalam Pasal 9 peraturan 1/2015.

Yang berbunyi setiap anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.

Formappi juga mencatat bahwa teguran keras oleh anggota komisi IX DPR RI kepada Menteri Kesehatan juga patut diduga melanggar Pasal 9 Kode Etik DPR yang menyatakan bahwa Anggota tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakan.

Terkait pengusiran mitra kerja dari ruang rapat Komisi maupun teguran keras terhadap mitra kerja dalam rapat Formappi menilai parlemen tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Ini menunjukkan sikap yang tidak professional dalam pengawasan karena casus belli-nya bukan menyangkut hal-hal yang substansial, tetapi hanya karena faktor ketersinggungan Pimpinan Komisi maupun anggota DPR,” katanya.

“Perilaku-perilaku arogan yang dipertontonkan secara “telanjang” kepada rakyat yang diwakili tersebut justru merendahkan citra dan kehormatan DPR serta menciderai profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas pengawasan,” tutupnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya