Berita

Anggota DPR saat bersidang/Net

Politik

Formappi Kecam Pengusiran Mitra Kerja oleh DPR

SABTU, 12 MARET 2022 | 03:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan sejumlah catatan tentang evaluasi kinerja DPR RI pada masa sidang ketiga dan menemukan beberapa sikap arogansi anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya.

Ketua bidang pengawasan Formappi Y. Taryono menyampaikan anggota dewan memiliki kode etik dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan DPR 1/2015 namun hal itu tidak berdampak pada kode etik para anggota dewan.

Pasalnya, Formappi mencatat adanya wabah arogansi di kalangan para anggota dewan dengan melakukan pengusiran terhadap mitranya dalam rapat kerja bersama parlemen.


“Anggota DPR berperilaku dalam rapat-rapat dengan mitra kerjanya, selama MS III TS 2021-22 telah terjadi semacam “wabah” pengusiran mitra kerja dari ruang rapat,” tegas Y. Taryono dalam keterangannya pada acara daring Formappi bertemakan "DPR MENDADAK AROGAN?” Evaluasi Kinerja DPR MS III TS 2021-2022, Jumat (11/3).

Formappi mencatat, setidaknya ada lebih dari lima kali rapat anggota dewan melakukan pengusiran terhadap mitra kerjanya dan juga memberikan pernyataan negatif dalam rapat kerja bersama.

Y. Taryono menegaskan, sikap para anggota dewan yang mengusir mitra kerjanya di ruang rapat memperlihatkan bahwa tindakan yang dilakukan parlemen justru menutup kesempatan untuk mencecar kekurangan pihak yang diusir dalam melaksanakan program kerjanya.

“Misalnya mengapa serap anggarannya rendah, maupun jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian Negara bahkan korupsi. Apalagi karena agenda rapat adalah mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun 2021 dan rencana kerja tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Selain itu, adanya kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati karena menggunakan bahasa sunda saat rapat, merupakan pelanggaran kode etik parlemen yang tertuang dalam Pasal 9 peraturan 1/2015.

Yang berbunyi setiap anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.

Formappi juga mencatat bahwa teguran keras oleh anggota komisi IX DPR RI kepada Menteri Kesehatan juga patut diduga melanggar Pasal 9 Kode Etik DPR yang menyatakan bahwa Anggota tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakan.

Terkait pengusiran mitra kerja dari ruang rapat Komisi maupun teguran keras terhadap mitra kerja dalam rapat Formappi menilai parlemen tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Ini menunjukkan sikap yang tidak professional dalam pengawasan karena casus belli-nya bukan menyangkut hal-hal yang substansial, tetapi hanya karena faktor ketersinggungan Pimpinan Komisi maupun anggota DPR,” katanya.

“Perilaku-perilaku arogan yang dipertontonkan secara “telanjang” kepada rakyat yang diwakili tersebut justru merendahkan citra dan kehormatan DPR serta menciderai profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas pengawasan,” tutupnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya