Berita

Anggota DPR saat bersidang/Net

Politik

Formappi Kecam Pengusiran Mitra Kerja oleh DPR

SABTU, 12 MARET 2022 | 03:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan sejumlah catatan tentang evaluasi kinerja DPR RI pada masa sidang ketiga dan menemukan beberapa sikap arogansi anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya.

Ketua bidang pengawasan Formappi Y. Taryono menyampaikan anggota dewan memiliki kode etik dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan DPR 1/2015 namun hal itu tidak berdampak pada kode etik para anggota dewan.

Pasalnya, Formappi mencatat adanya wabah arogansi di kalangan para anggota dewan dengan melakukan pengusiran terhadap mitranya dalam rapat kerja bersama parlemen.


“Anggota DPR berperilaku dalam rapat-rapat dengan mitra kerjanya, selama MS III TS 2021-22 telah terjadi semacam “wabah” pengusiran mitra kerja dari ruang rapat,” tegas Y. Taryono dalam keterangannya pada acara daring Formappi bertemakan "DPR MENDADAK AROGAN?” Evaluasi Kinerja DPR MS III TS 2021-2022, Jumat (11/3).

Formappi mencatat, setidaknya ada lebih dari lima kali rapat anggota dewan melakukan pengusiran terhadap mitra kerjanya dan juga memberikan pernyataan negatif dalam rapat kerja bersama.

Y. Taryono menegaskan, sikap para anggota dewan yang mengusir mitra kerjanya di ruang rapat memperlihatkan bahwa tindakan yang dilakukan parlemen justru menutup kesempatan untuk mencecar kekurangan pihak yang diusir dalam melaksanakan program kerjanya.

“Misalnya mengapa serap anggarannya rendah, maupun jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian Negara bahkan korupsi. Apalagi karena agenda rapat adalah mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun 2021 dan rencana kerja tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Selain itu, adanya kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati karena menggunakan bahasa sunda saat rapat, merupakan pelanggaran kode etik parlemen yang tertuang dalam Pasal 9 peraturan 1/2015.

Yang berbunyi setiap anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.

Formappi juga mencatat bahwa teguran keras oleh anggota komisi IX DPR RI kepada Menteri Kesehatan juga patut diduga melanggar Pasal 9 Kode Etik DPR yang menyatakan bahwa Anggota tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakan.

Terkait pengusiran mitra kerja dari ruang rapat Komisi maupun teguran keras terhadap mitra kerja dalam rapat Formappi menilai parlemen tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Ini menunjukkan sikap yang tidak professional dalam pengawasan karena casus belli-nya bukan menyangkut hal-hal yang substansial, tetapi hanya karena faktor ketersinggungan Pimpinan Komisi maupun anggota DPR,” katanya.

“Perilaku-perilaku arogan yang dipertontonkan secara “telanjang” kepada rakyat yang diwakili tersebut justru merendahkan citra dan kehormatan DPR serta menciderai profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas pengawasan,” tutupnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya