Berita

Anggota DPR saat bersidang/Net

Politik

Formappi Kecam Pengusiran Mitra Kerja oleh DPR

SABTU, 12 MARET 2022 | 03:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan sejumlah catatan tentang evaluasi kinerja DPR RI pada masa sidang ketiga dan menemukan beberapa sikap arogansi anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya.

Ketua bidang pengawasan Formappi Y. Taryono menyampaikan anggota dewan memiliki kode etik dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan DPR 1/2015 namun hal itu tidak berdampak pada kode etik para anggota dewan.

Pasalnya, Formappi mencatat adanya wabah arogansi di kalangan para anggota dewan dengan melakukan pengusiran terhadap mitranya dalam rapat kerja bersama parlemen.


“Anggota DPR berperilaku dalam rapat-rapat dengan mitra kerjanya, selama MS III TS 2021-22 telah terjadi semacam “wabah” pengusiran mitra kerja dari ruang rapat,” tegas Y. Taryono dalam keterangannya pada acara daring Formappi bertemakan "DPR MENDADAK AROGAN?” Evaluasi Kinerja DPR MS III TS 2021-2022, Jumat (11/3).

Formappi mencatat, setidaknya ada lebih dari lima kali rapat anggota dewan melakukan pengusiran terhadap mitra kerjanya dan juga memberikan pernyataan negatif dalam rapat kerja bersama.

Y. Taryono menegaskan, sikap para anggota dewan yang mengusir mitra kerjanya di ruang rapat memperlihatkan bahwa tindakan yang dilakukan parlemen justru menutup kesempatan untuk mencecar kekurangan pihak yang diusir dalam melaksanakan program kerjanya.

“Misalnya mengapa serap anggarannya rendah, maupun jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian Negara bahkan korupsi. Apalagi karena agenda rapat adalah mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun 2021 dan rencana kerja tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Selain itu, adanya kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati karena menggunakan bahasa sunda saat rapat, merupakan pelanggaran kode etik parlemen yang tertuang dalam Pasal 9 peraturan 1/2015.

Yang berbunyi setiap anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.

Formappi juga mencatat bahwa teguran keras oleh anggota komisi IX DPR RI kepada Menteri Kesehatan juga patut diduga melanggar Pasal 9 Kode Etik DPR yang menyatakan bahwa Anggota tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakan.

Terkait pengusiran mitra kerja dari ruang rapat Komisi maupun teguran keras terhadap mitra kerja dalam rapat Formappi menilai parlemen tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Ini menunjukkan sikap yang tidak professional dalam pengawasan karena casus belli-nya bukan menyangkut hal-hal yang substansial, tetapi hanya karena faktor ketersinggungan Pimpinan Komisi maupun anggota DPR,” katanya.

“Perilaku-perilaku arogan yang dipertontonkan secara “telanjang” kepada rakyat yang diwakili tersebut justru merendahkan citra dan kehormatan DPR serta menciderai profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas pengawasan,” tutupnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya