Berita

Anggota DPR saat bersidang/Net

Politik

Formappi Kecam Pengusiran Mitra Kerja oleh DPR

SABTU, 12 MARET 2022 | 03:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan sejumlah catatan tentang evaluasi kinerja DPR RI pada masa sidang ketiga dan menemukan beberapa sikap arogansi anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya.

Ketua bidang pengawasan Formappi Y. Taryono menyampaikan anggota dewan memiliki kode etik dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan DPR 1/2015 namun hal itu tidak berdampak pada kode etik para anggota dewan.

Pasalnya, Formappi mencatat adanya wabah arogansi di kalangan para anggota dewan dengan melakukan pengusiran terhadap mitranya dalam rapat kerja bersama parlemen.


“Anggota DPR berperilaku dalam rapat-rapat dengan mitra kerjanya, selama MS III TS 2021-22 telah terjadi semacam “wabah” pengusiran mitra kerja dari ruang rapat,” tegas Y. Taryono dalam keterangannya pada acara daring Formappi bertemakan "DPR MENDADAK AROGAN?” Evaluasi Kinerja DPR MS III TS 2021-2022, Jumat (11/3).

Formappi mencatat, setidaknya ada lebih dari lima kali rapat anggota dewan melakukan pengusiran terhadap mitra kerjanya dan juga memberikan pernyataan negatif dalam rapat kerja bersama.

Y. Taryono menegaskan, sikap para anggota dewan yang mengusir mitra kerjanya di ruang rapat memperlihatkan bahwa tindakan yang dilakukan parlemen justru menutup kesempatan untuk mencecar kekurangan pihak yang diusir dalam melaksanakan program kerjanya.

“Misalnya mengapa serap anggarannya rendah, maupun jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian Negara bahkan korupsi. Apalagi karena agenda rapat adalah mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun 2021 dan rencana kerja tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Selain itu, adanya kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati karena menggunakan bahasa sunda saat rapat, merupakan pelanggaran kode etik parlemen yang tertuang dalam Pasal 9 peraturan 1/2015.

Yang berbunyi setiap anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.

Formappi juga mencatat bahwa teguran keras oleh anggota komisi IX DPR RI kepada Menteri Kesehatan juga patut diduga melanggar Pasal 9 Kode Etik DPR yang menyatakan bahwa Anggota tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakan.

Terkait pengusiran mitra kerja dari ruang rapat Komisi maupun teguran keras terhadap mitra kerja dalam rapat Formappi menilai parlemen tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Ini menunjukkan sikap yang tidak professional dalam pengawasan karena casus belli-nya bukan menyangkut hal-hal yang substansial, tetapi hanya karena faktor ketersinggungan Pimpinan Komisi maupun anggota DPR,” katanya.

“Perilaku-perilaku arogan yang dipertontonkan secara “telanjang” kepada rakyat yang diwakili tersebut justru merendahkan citra dan kehormatan DPR serta menciderai profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas pengawasan,” tutupnya.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya