Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Hukum

Wakil Ketua KPK Bingung dengan Putusan Hakim MA yang Potong Hukuman Edhy Prabowo

JUMAT, 11 MARET 2022 | 23:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya masyarakat yang heran, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata juga mengaku sampai dahi berkenyit mendengar pertimbangan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon vonis terhadap Edhy Prabowo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Alex saat disinggung soal sikap KPK atas potongan vonis oleh Pengadilan di tingkat Kasasi di MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebanyak empat tahun, dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

"Saya belum baca putusannya karena memang belum diterima. Saya hanya baru sebatas membaca berita di koran dan ya itu pun sudah membuat dahi saja berkenyit, bingung juga saya mau jawab apa," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (11/3).


Alex pun baru mengetahui saat membaca berita koran bahwa ada pertimbangan dari Majelis Hakim Kasasi MA yang memberikan diskon untuk Edhy. Di mana, Edhy dianggap telah berkerja dengan baik.

Bekerja dengan baik yang dimaksud terkait dengan pencabutan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan era Susi Pudjiastuti soal pelarangan ekspor bening bening lobster (BBL) atau benur. SK era Susi Pudjiastuti tersebut diganti oleh Edhy dan mengizinkan ekspor benur yang dianggap membantu nelayan kecil.

"Nah ini kan sebetulnya kan sebuah kebijakan ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti itu, nah MA ini seolah-olah hakimnya menjudge menghukum kebijakan yang lalu itu gak bener, kan seperti itu. Makanya dikoreksi oleh ini dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," jelas Alex.

Namun demikian, Alex mengaku tidak berhak memberikan komentar atas putusan dari hakim.

"Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut," pungkas Alex.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya