Berita

KPK saat menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakarsa, sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo/Repro

Hukum

Tigor Prakarsa Suap Rp 14,5 Miliar ke Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

JUMAT, 11 MARET 2022 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Kediri Putra (KP), Tigor Prakarsa (TP), diduga memberikan suap senilai Rp 14,5 miliar agar mendapatkan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat mengumumkan penetapan dan penahanan terhadap Tigor yang merupakan tersangka pemberi suap dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo (SM).

"Tersangka TP selaku Direktur PT KP sebagai salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung dan agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (11/3).


Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka Tigor, kata Alex, adalah Syahri Mulyo selaku Bupati saat itu.

Sebagai bentuk komitmen atas pemenangan beberapa proyek yang dikerjakannya, tersangka Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," imbuh Alex.

Beberapa proyek yang dikerjakan tersangka Tigor, yaitu pada 2016 mengerjakan sejumlah proyek dengan total nilai sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga Rp 8,6 miliar.

Selanjutnya, pada 2017, mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 3,9 miliar. Pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga, total fee yang diberikan Tigor kepada Syahri Mulyo dkk sekitar Rp 14,5 miliar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya