Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata umumkan tersangka pemberi suap Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo/Repro

Hukum

Pengembangan Kasus Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, KPK Tahan Seorang Tersangka Pemberi Suap

JUMAT, 11 MARET 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo (SM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan perkara tangkap tahan pada saat 2018 lalu yang sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Syahri Mulyo.

Ketiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu, yaitu Sutrisno (SUT) selaku Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung; Agung Prayitno (AP) selaku swasta; dan Susilo Prabowo (SP) selaku swasta.


"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (11/3).

Seorang yang ditetapkan tersangka, yaitu Tigor Prakarsa (TP) selaku Direktur Kediri Putra (KP) yang merupakan sebagai pihak pemberi suap.

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex.

Tersangka Tigor kata Alex, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya