Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata umumkan tersangka pemberi suap Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo/Repro

Hukum

Pengembangan Kasus Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, KPK Tahan Seorang Tersangka Pemberi Suap

JUMAT, 11 MARET 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo (SM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan perkara tangkap tahan pada saat 2018 lalu yang sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Syahri Mulyo.

Ketiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu, yaitu Sutrisno (SUT) selaku Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung; Agung Prayitno (AP) selaku swasta; dan Susilo Prabowo (SP) selaku swasta.


"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (11/3).

Seorang yang ditetapkan tersangka, yaitu Tigor Prakarsa (TP) selaku Direktur Kediri Putra (KP) yang merupakan sebagai pihak pemberi suap.

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex.

Tersangka Tigor kata Alex, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya