Berita

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), Marwan Batubara/Net

Politik

Marwan Batubara: Ada Pihak-pihak yang Coba Gagalkan Gugatan UU IKN ke MK

JUMAT, 11 MARET 2022 | 15:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya penolakan terhadap rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilakukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan mengajukan Permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022 lalu.

Setelah menunggu sekitar tiga minggu, MK akhirnya menerbitkan nomor registrasi perkara Permohonan Uji Formil UU IKN pada 23 Februari 2022. MK menerbitkan Nomor Registrasi Perkara 25/PUU-XX/2022 atas Permohonan Uji Formil UU IKN yang didaftarkan PNKN pada 2 Februari 2022.

Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, pihaknya telah memprotes keras MK yang dengan sengaja menunda registrasi permohonan PNKN. Hal ini terlihat dari tiga permohonan uji formil/materiil yang datang belakangan tetapi langsung diakomodir MK.


"Ada kecurigaan memang kita ini coba untuk dihambat, dihalang-halangi, supaya perkaranya bisa dimundur-mundurkan," kata Marwan saat menjadi pemantik dalam webinar bertajuk "Pro Kontra Posisi IKN Baru dalam Perspektif Hankam" pada Jumat (11/3).

Namun begitu, Marwan menyebut dugaan itu masih sebatas spekulasi. Sebab, pihaknya yang mengalami dan merasakan langsung perlakuan MK ke PNKN.  

"Jadi karena itu kita menyatakan proses terbuka kita memperkirakan ada moral hazard silakan MK untuk mengklarifikasi," tegasnya.

Selain itu, Marwan juga menyatakan ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu perjuangan PNKN untuk menggugat UU IKN ke MK tidak berjalan mulus. Sehingga, kelengkapannya adminstratif uji materiil gagal.

"Kami juga mendapat informasi bahwa sekarang ada gerakan membentuk UU untuk mempersiapkan setelah membaca permohonan kita itu kelengkapan administratif dan proses untuk meng-counter. Tapi untungnya kita juga punya rekamannya," ungkapnya.

Atas dasar itu, Marwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan turut serta mengajukan diri sebagai pihak terkait, agar uji materiil UU IKN di MK berjalan dengan lancar.

"Sidang perdana itu nanti biasanya dalam waktu 2 minggu, kita sudah harus mengajukan permohonan yang sudah diperbaiki. Termasuk menambah daftar pemohon," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya