Berita

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), Marwan Batubara/Net

Politik

Marwan Batubara: Ada Pihak-pihak yang Coba Gagalkan Gugatan UU IKN ke MK

JUMAT, 11 MARET 2022 | 15:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya penolakan terhadap rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilakukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan mengajukan Permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022 lalu.

Setelah menunggu sekitar tiga minggu, MK akhirnya menerbitkan nomor registrasi perkara Permohonan Uji Formil UU IKN pada 23 Februari 2022. MK menerbitkan Nomor Registrasi Perkara 25/PUU-XX/2022 atas Permohonan Uji Formil UU IKN yang didaftarkan PNKN pada 2 Februari 2022.

Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, pihaknya telah memprotes keras MK yang dengan sengaja menunda registrasi permohonan PNKN. Hal ini terlihat dari tiga permohonan uji formil/materiil yang datang belakangan tetapi langsung diakomodir MK.


"Ada kecurigaan memang kita ini coba untuk dihambat, dihalang-halangi, supaya perkaranya bisa dimundur-mundurkan," kata Marwan saat menjadi pemantik dalam webinar bertajuk "Pro Kontra Posisi IKN Baru dalam Perspektif Hankam" pada Jumat (11/3).

Namun begitu, Marwan menyebut dugaan itu masih sebatas spekulasi. Sebab, pihaknya yang mengalami dan merasakan langsung perlakuan MK ke PNKN.  

"Jadi karena itu kita menyatakan proses terbuka kita memperkirakan ada moral hazard silakan MK untuk mengklarifikasi," tegasnya.

Selain itu, Marwan juga menyatakan ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu perjuangan PNKN untuk menggugat UU IKN ke MK tidak berjalan mulus. Sehingga, kelengkapannya adminstratif uji materiil gagal.

"Kami juga mendapat informasi bahwa sekarang ada gerakan membentuk UU untuk mempersiapkan setelah membaca permohonan kita itu kelengkapan administratif dan proses untuk meng-counter. Tapi untungnya kita juga punya rekamannya," ungkapnya.

Atas dasar itu, Marwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan turut serta mengajukan diri sebagai pihak terkait, agar uji materiil UU IKN di MK berjalan dengan lancar.

"Sidang perdana itu nanti biasanya dalam waktu 2 minggu, kita sudah harus mengajukan permohonan yang sudah diperbaiki. Termasuk menambah daftar pemohon," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya