Berita

Bupati Karimun Kepulauan Riau, Aunur Rafiq/Net

Hukum

Penyidikan Kasus Korupsi DAK 2018, Giliran Bupati Karimun Aunur Rafiq Digarap KPK

JUMAT, 11 MARET 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Karimun Kepulauan Riau, Aunur Rafiq, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (11/3).

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yaitu Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya, Harianto Saman selaku swasta, Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai tahun 2014-2017, Humanda Dwipa Putra alias Nanang selaku Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan BAPPEDA Dumai.


Selanjutnya, Mashudi selaku swasta, Mukhlis Suzantri selaku mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai, Sya'ari selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Syaiful selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai, dan Abdullah selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun.

Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, tim penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman pada Kamis lalu (24/2).

Budi Budiman dikonfirmasi antara lain perihal terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak terkait dengan perkara ini. Juga didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud.

KPK pada Kamis (24/2) telah mengumumkan sedang melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2018 yang merupakan pengembangan dari kasus terpidana Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu periode 2017-2018.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, maupun konstruksi perkaranya. KPK akan mengumumkan tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak yang telah jadi tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Rifa Surya yang menjabat Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode Januari-Agustus 2018.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya