Berita

Tepi Barat/Net

Dunia

Israel Sahkan UU Kewarganegaraan Baru, Larang Pasangan Palestina Dinaturalisasi

JUMAT, 11 MARET 2022 | 07:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Israel tidak dapat dinaturalisasi. Begitu isi UU kewarganegaraan baru yang disahkan oleh parlemen Israel.

UU tersebut disahkan tepat sebelum Knesset dibubarkan untuk reses liburan pada Kamis (10/3). UU tersebut mendapatkan 45 suara mendukung dan 15 menolak.

UU tersebut menggantikan perintah sementara yang disahkan pada tahun 2003 dan diperbarui setiap tahunnya hingga berakhir pada Juli lalu, seperti dikutip Al Arabiya.


Namun, para kritikus mengatakan UU tersebut mendiskriminasi 21 persen minoritas Arab-Israel, yang merupakan warga Palestina. UU tersebut melarang mereka memperluas kewarganegaraan dan hak tinggal permanen kepada pasangan Palestina.

"Ini terlihat lebih xenofobia atau rasis karena tidak hanya memberikan hak dan keistimewaan ekstra kepada orang Yahudi, tetapi juga mencegah hak-hak dasar tertentu hanya dari penduduk Arab," kata pengacara dari Association of Civil Rights in Israel, Reut Shaer.

UU tersebut juga melarang penyatuan warga negara Israel atau penduduk dan pasangannya dari "negara musuh", seperti Lebanon, Suriah, dan Iran. Tetapi sebagian besar mempengaruhi wanita dan anak-anak Palestina.

"Ini adalah bentuk hukuman kolektif karena melanggar hak-hak seluruh penduduk berdasarkan asumsi rasis bahwa mereka semua rentan terhadap terorisme," pungkas Shaer.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya