Berita

Tepi Barat/Net

Dunia

Israel Sahkan UU Kewarganegaraan Baru, Larang Pasangan Palestina Dinaturalisasi

JUMAT, 11 MARET 2022 | 07:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Israel tidak dapat dinaturalisasi. Begitu isi UU kewarganegaraan baru yang disahkan oleh parlemen Israel.

UU tersebut disahkan tepat sebelum Knesset dibubarkan untuk reses liburan pada Kamis (10/3). UU tersebut mendapatkan 45 suara mendukung dan 15 menolak.

UU tersebut menggantikan perintah sementara yang disahkan pada tahun 2003 dan diperbarui setiap tahunnya hingga berakhir pada Juli lalu, seperti dikutip Al Arabiya.


Namun, para kritikus mengatakan UU tersebut mendiskriminasi 21 persen minoritas Arab-Israel, yang merupakan warga Palestina. UU tersebut melarang mereka memperluas kewarganegaraan dan hak tinggal permanen kepada pasangan Palestina.

"Ini terlihat lebih xenofobia atau rasis karena tidak hanya memberikan hak dan keistimewaan ekstra kepada orang Yahudi, tetapi juga mencegah hak-hak dasar tertentu hanya dari penduduk Arab," kata pengacara dari Association of Civil Rights in Israel, Reut Shaer.

UU tersebut juga melarang penyatuan warga negara Israel atau penduduk dan pasangannya dari "negara musuh", seperti Lebanon, Suriah, dan Iran. Tetapi sebagian besar mempengaruhi wanita dan anak-anak Palestina.

"Ini adalah bentuk hukuman kolektif karena melanggar hak-hak seluruh penduduk berdasarkan asumsi rasis bahwa mereka semua rentan terhadap terorisme," pungkas Shaer.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya