Berita

Minyak Goreng/Net

Publika

Ekonomi Kelangkaan Barang Kebutuhan Pokok

JUMAT, 11 MARET 2022 | 07:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

AMANAT UU Perdagangan 7/2014 Pasal 107 tentang ancaman terhadap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok untuk digunakan pemerintah sebagai alat dalam mengendalikan kelangkaan barang dan menstabilkan gejolak harga, melalui mekanisme Satgas Pangan dalam dua bulan terakhir rupanya tidak kunjung berhasil dipraktikkan.

Misalnya pada kasus kelangkaan minyak goreng dari sawit, maupun untuk memastikan harga jual minyak goreng dari kelapa sawit telah mempraktekkan harga acuan tertinggi.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah rupanya tidak kunjung terpublikasikan bahwa Kementerian Perdagangan telah mempraktekkan ancaman pidana tersebut melalui mekanisme pengadilan tindak pidana perdagangan barang.


Indeks harga minyak nabati tingkat dunia sebesar 83,2 per tahun 2019. Indeks harga minyak nabati tersebut cenderung meningkat hingga 201,7 per Februari 2022. Untuk kondisi neraca minyak sawit di Indonesia, sekalipun data tahun 2019 namun itu adalah data terbaru yang tersedia.

Estimasi total produksi minyak sawit Indonesia sebesar 42,87 juta ton per tahun.

Tafsir terhadap penggunaan untuk minyak goreng dari sawit sebanyak 1,79 juta ton per tahun. Penggunaan untuk non makanan, seperti biosolar dan industri hilir dari minyak sawit yang lainnya sebanyak 9,57 juta ton per tahun. Untuk industri pengolahan dalam negeri sebanyak 6,8 juta ton per tahun, misalnya mie instan.

Minyak sawit yang diekspor sebanyak 25,6 juta ton per tahun. Terdapat impor minyak sawit sebesar 48 ribu ton. Terdapat keberagaman stok minyak sawit sebesar 0,86 juta ton. Artinya, pemerintah mengelola minyak sawit di pasar dalam negeri sekitar 18,15 juta ton per tahun.

Dengan memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen, maka pemerintah bermaksud menambah ketersediaan minyak sawit untuk menambah total penggunaan minyak sawit dalam negeri sebesar 5,12 juta ton per tahun.

Dengan menaikkan DMO menjadi 30 persen, maka pemerintah bermaksud menaikkan ketersediaan minyak sawit di dalam negeri untuk total penggunaan bertambah menjadi sekitar 7,68 juta ton per tahun.

Oleh karena konversi satu kilogram air setara dengan berat jenis 0,8 liter minyak, maka DMO sebesar 30 persen itu setara dengan kenaikan ketersediaan minyak sawit di dalam negeri yang sebanyak 6,14 juta liter per tahun.

Jika semua DMO itu hanya digunakan untuk menambah ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, maka ketersediaan minyak goreng sawit akan naik menjadi 7,57 juta liter per tahun. Akan tetapi persoalannya adalah DMO 20 persen gagal mengakhiri kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng sawit.

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya