Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/RMOL

Politik

Menyimpang dari Wewenang, Alpha Minta Dilakukan Eksaminasi pada Putusan Kasasi Edhy Prabowo

KAMIS, 10 MARET 2022 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan kasasi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjukkan Mahkamah Agung kembali terperosok dalam catatan buruk sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Begitu komentar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra pada putusan Majelis Hakim Kasasi MA dalam memutus perkara Edhy Prabowo yang pidana penjaranya dipotong 4 tahun, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim dalam perkara ini sangat kering dalam pertimbangan hukumnya yang dijadikan alasan terkait pemotongan lamanya masa hukuman," ujar Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/3).


Majelis Hakim Kasasi MA telah memutuskan menurunkan pidana penjara terhadap Edhy dengan alasan sang mantan menteri Jokowi itu telah bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Bagi Azmi Syahputra, alasan tersebut pun tidak bisa diterima. Bahkan, bisa dikategorikan menyimpang dari aspek pertimbangan hukum yang lumrah.

"Putusan hakim menyangkut pertimbangan hukumnya telah menyimpang, sepanjang hakim dalam putusan ini telah masuk keranah penilaian kinerja jabatan seorang menteri," terangnya.

"Ini bukan wewenang hakim tingkat kasasi apalagi menjadikan ukuran kinerja  diambil menjadi pertimbangan hukum," imbuh Azmi.

Menurutnya, majelis hakim seperti abai terhadap bahaya kejahatan korupsi. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian publik, hakim MA tidak lagi memperhatikan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan pelaku dan fakta hukum materilnya.

"Di mana pelaku mendapatkan fee dari izin ekspor tersebut dari perusahaan perusahaan yang 'lulus' seleksi sebagai eksportir di mana panitia seleksi adalah orang orang terdekat terdakwa," jelasnya.

"Termasuk pula pelaku terbukti menyalahgunakan kewajiban dari jabatannya semestinya menjadi alasan pemberatan hukuman bukan malah di diskon dari 9 tahun menjadi 5 tahun," katanya lagi.

Azmi menambahkan, dengan putusan itu menunjukkan hakim bersembunyi di balik kewenangan bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat.

"Sehingga putusan majelis hakim tingkat kasasi ini bertentangan dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP. Karenanya putusan ini didorong untuk dilakukan eksaminasi khusus maupun eksaminasi publik," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya